بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
#Jual_Beli
JUAL BELI: DEFINISI, DALIL PENSYARIATAN DAN SYARATNYA
Definisi Jual Beli
Secara etimologi, Al-Bay’u البيع (Jual Beli) berarti mengambil dan memberikan sesuatu, dan merupakan derivat (turunan) dari الباع (depa), karena orang Arab terbiasa mengulurkan depa mereka ketika mengadakan akad jual beli, untuk saling menepukkan tangan sebagai tanda, bahwa akad telah terlaksana, atau ketika mereka saling menukar barang dan uang.
Adapun secara terminologi, jual beli adalah transaksi tukar menukar yang berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana dengan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan. (Taudhihul Ahkam, 4/211).
Di dalam Fiqhus sunnah (3/46) disebutkan bahwa Al-Bay’u adalah transaksi tukar menukar harta yang dilakukan secara sukarela, atau proses mengalihkan hak kepemilikan kepada orang lain, dengan adanya kompensasi tertentu, dan dilakukan dalam koridor syariat.
Adapun hikmah disyariatkannya jual beli adalah, merealisasikan keinginan seseorang yang terkadang tidak mampu diperolehnya. Dengan adanya jual beli, dia mampu untuk memeroleh sesuatu yang diinginkannya, karena pada umumnya kebutuhan seseorang sangat terkait dengan sesuatu yang dimiliki saudaranya (Subulus Salam, 4/47).
Dalil Disyariatkannya Jual Beli
Islam telah mensyariatkan jual beli dengan dalil yang berasal dari Alquran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas (Analogi).
Dalil Alquran
Allah ta’ala berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al Baqarah: 275)
Al ‘Allamah As Sa’diy mengatakan, bahwa di dalam jual beli terdapat manfaat dan urgensi social. Apabila diharamkan, maka akan menimbulkan berbagai kerugian. Berdasarkan hal ini, seluruh transaksi (jual beli) yang dilakukan manusia hukum asalnya adalah halal, kecuali terdapat dalil yang melarang transaksi tersebut. (Taisir Karimir Rahman 1/116).
Dalil Sunnah
Nabi ﷺ pernah ditanya, profesi apakah yang paling baik? Maka beliau ﷺ menjawab, bahwa profesi terbaik yang dikerjakan oleh manusia adalah segala pekerjaan yang dilakukan dengan kedua tangannya dan transaksi jual beli yang dilakukannya tanpa melanggar batasan-batasan syariat. (Hadis Shahih dengan banyaknya riwayat, diriwayatkan Al Bazzzar 2/83, Hakim 2/10; dinukil dari Taudhihul Ahkam 4/218-219).
Beliau ﷺ juga bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian, namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR. Muslim: 2970)
Berdasarkan hadis-hadis ini, jual beli merupakan aktivitas yang disyariatkan.
Dalil Ijma’
Kebutuhan manusia untuk mengadakan transaksi jual beli sangat urgen. Dengan transaksi jual beli, seseorang mampu untuk memiliki barang orang lain yang diinginkan, tanpa melanggar batasan syariat. Oleh karena itu, praktik jual beli yang dilakukan manusia semenjak masa Rasulullah ﷺ hingga saat ini menunjukkan, bahwa umat telah sepakat akan disyariatkannya jual beli (Fiqhus Sunnah,3/46).
Dalil Qiyas
Kebutuhan manusia menuntut adanya jual beli. Karena seseorang sangat membutuhkan sesuatu yang dimiliki orang lain, baik itu berupa barang atau uang. Dan hal itu dapat diperoleh setelah menyerahkan timbal balik berupa kompensasi. Dengan demikian, terkandung hikmah dalam pensyariatan jual beli bagi manusia, yaitu sebagai sarana demi tercapainya suatu keinginan yang diharapkan oleh manusia (Al Mulakhos Al Fiqhy, 2/8).
Syarat-Syarat Sah Jual Beli
Kondisi umat ini memang menyedihkan. Dalam praktik jual beli mereka meremehkan batasan-batasan syariat, sehingga sebagian besar praktik jual beli yang terjadi di masyarakat adalah transaksi yang dipenuhi berbagai unsur penipuan, keculasan dan kezaliman.
Lalai terhadap ajaran agama, sedikitnya rasa takut kepada Allah, merupakan sebab yang mendorong mereka untuk melakukan hal tersebut. Tidak tanggung-tanggung, berbagai upaya ditempuh agar keuntungan dapat diraih, bahkan dengan melekatkan label syari pada praktik perniagaan yang sedang marak belakangan ini, walaupun pada hakikatnya yang mereka lakukan itu adalah transaksi ribawi.
Jika kita memerhatikan praktik jual beli yang dilakukan para pedagang saat ini, mungkin kita dapat menarik satu konklusi, bahwa sebagian besar para pedagang dengan “Ringan tangan” menipu para pembeli, demi meraih keuntungan yang diinginkannya. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ التُّجَّارَ هُمْ الْفُجَّارُ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَوَلَيْسَ قَدْ أَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ قَالَ بَلَى وَلَكِنَّهُمْ يُحَدِّثُونَ فَيَكْذِبُونَ وَيَحْلِفُونَ وَيَأْثَمُونَ
“Sesungguhnya para pedagang itu adalah kaum yang fajir (suka berbuat maksiat). Para sahabat heran dan bertanya: “Bukankah Allah telah menghalalkan praktik jual beli, wahai Rasulullah?”. Maka beliau menjawab: “Benar. Namun para pedagang itu tatkala menjajakan barang dagangannya, mereka bercerita tentang dagangannya kemudian berdusta. Mereka bersumpah palsu dan melakukan perbuatan-perbuatan keji.” (Musnad Imam Ahmad 31/110, dinukil dari Maktabah Asy Syamilah; Hakim berkata: “Sanadnya Shahih”, dan beliau disepakati Adz Dzahabi, Al Albani berkata: “Sanad hadis ini sebagaimana yang dikatakan oleh mereka berdua”, lihat Silsilah Ash Shahihah 1/365; dinukil dari Maktabah Asy Syamilah).
Oleh karena itu, seseorang yang menggeluti praktik jual beli, wajib memerhatikan syarat-syarat sah praktik jual beli, agar dapat melaksanakannya sesuai dengan batasan-batasan syariat, dan tidak terjerumus ke dalam tindakan-tindakan yang diharamkan .
Diriwayatkan dari Amirul Mu’minin ‘Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
لَا يَبِعْ فِيْ سُوْقِنَا إِلاَّ مَنْ يَفْقَهُ، وَإِلِا أَكَلَ الرِّباَ
“Yang boleh berjualan di pasar kami ini hanyalah orang-orang yang faqih (paham akan ilmu agama). Karena jika tidak, maka dia akan menerjang riba.”
Berikut beberapa syarat sah jual beli, yang dirangkum dari kitab Taudhihul ahkam 4/213-214, Fikih Ekonomi Keuangan Islam dan beberapa referensi lainnya, untuk diketahui dan direalisasikan dalam praktik jual beli, agar tidak terjerumus ke dalam praktik perniagaan yang menyimpang.
Pertama: Persyaratan yang berkaitan dengan pelaku praktik jual beli, baik penjual maupun pembeli, yaitu:
- Hendaknya kedua belah pihak melakukan jual beli dengan ridha dan sukarela, tanpa ada paksaan. Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“… Janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara kalian…” (QS. An-Nisaa’: 29)
- Kedua belah pihak berkompeten dalam melakukan praktik jual beli, yakni dia adalah seorang mukallaf (dikenai beban dan syariat) dan rasyid (memiliki kemampuan dalam mengatur uang). Sehingga tidak sah transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang tidak cakap, orang gila atau orang yang dipaksa (Fikih Ekonomi Keuangan Islam, hal. 92). Hal ini merupakan salah satu bukti keadilan agama ini yang berupaya melindungi hak milik manusia dari kezaliman. Karena seseorang yang gila, safiih (tidak cakap dalam bertransaksi) atau orang yang dipaksa, tidak mampu untuk membedakan transaksi mana yang baik dan buruk bagi dirinya, sehingga dirinya rentan dirugikan dalam transaksi yang dilakukannya. Wallahu a’lam.
Kedua: Persyaratan yang berkaitan dengan objek/barang yang diperjualbelikan. Syarat-syaratnya yaitu:
- Objek jual beli (baik berupa barang jualan atau harganya/uang) merupakan barang yang suci dan bermanfaat, bukan barang najis atau barang yang haram. Karena barang yang secara zatnya haram, terlarang untuk diperjualbelikan.
- Objek jual beli merupakan hak milik penuh. Seseorang bisa menjual barang yang bukan miliknya, apabila mendapat izin dari pemilik barang. Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud 3503, Tirmidzi 1232, An Nasaa’i VII/289, Ibnu Majah 2187, Ahmad III/402 dan 434; diShahihkan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaly)
Seseorang diperbolehkan melakukan transaksi terhadap barang yang bukan miliknya dengan syarat pemilik memberi izin atau ridho terhadap apa yang dilakukannya. Karena yang menjadi tolok ukur dalam perkara muamalah adalah ridho pemilik. (Lihat Fiqh wa Fatawal Buyu’ hal. 24). Hal ini ditunjukkan oleh persetujuan Nabi ﷺ terhadap perbuatan Urwah, tatkala beliau memerintahkannya untuk membeli kambing buat beliau. (HR. Bukhari bab 28 nomor 3642).
- Objek jual beli dapat diserahterimakan, sehingga tidak sah menjual burung yang terbang di udara, menjual unta atau sejenisnya yang kabur dari kandang dan semisalnya. Transaksi yang mengandung objek jual beli seperti ini diharamkan karena mengandung gharar (spekulasi) dan menjual barang yang tidak dapat diserahkan.
- Objek jual beli dan jumlah pembayarannya diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak, sehingga terhindar dari gharar. Abu Hurairah berkata: “Rasulullah ﷺ melarang jual beli hashaath (jual beli dengan menggunakan kerikil yang dilemparkan untuk menentukan barang yang akan dijual) dan jual beli gharar.” (HR. Muslim: 1513)
Selain itu, tidak diperkenankan seseorang menyembunyikan cacat/aib suatu barang ketika melakukan jual beli. Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ
“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim yang lain. Tidak halal bagi seorang Muslim menjual barang dagangan yang memiliki cacat kepada saudaranya sesama Muslim, melainkan ia harus menjelaskan cacat itu kepadanya” (HR. Ibnu Majah nomor 2246, Ahmad IV/158, Hakim II/8, Baihaqi V/320; diShahihkan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali)
Beliau ﷺ juga bersabda:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا ، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ
“Barang siapa yang berlaku curang terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami. Perbuatan makar dan tipu daya tempatnya di Neraka” (HR. Ibnu Hibban 567, Thabrani dalam Mu’jamul Kabiir 10234, Abu Nu’aim dalam Al Hilyah IV/189; dihasankan Syaikh Salim Al Hilaly).
Wallahu ta’ala a’lam bish shawab.
Washshalatu was salamu ‘alaa nabiyyinal mushthafa. Wal hamdu lillahi rabbil ‘alamin.
***
Dinukil dari tulisan berjudul “Jual Beli dan Syarat-Syaratnya” oleh: Muhammad Nur Ichwan Muslim
[Artikel www.Muslim.or.id]
Sumber: http://Muslim.or.id/222-jual-beli-dan-syarat-syaratnya.html
Leave A Comment