بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
#Fikih_Jual_Beli
JUAL BELI BUKANLAH RIBA
Sebagian orang beranggapan, bahwa jual beli tidaklah berbeda dengan riba. Anggapan mereka ini dilandasi kenyataan, bahwa terkadang para pedagang mengambil keuntungan yang sangat besar dari pembeli. Atas dasar inilah mereka menyamakan antara jual beli dan riba. Alasan ini SANGAT KELIRU. Allah ta’ala telah menampik anggapan seperti ini. Allah ta’ala berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli, dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)
Tidak ada pembatasan keuntungan tertentu sehingga diharamkan untuk mengambil keuntungan yang lebih dari harga pasar. Akan tetapi semua itu tergantung pada hukum permintaan dan penawaran, tanpa menghilangkan sikap santun dan toleran (disadur dari Fikih Ekonomi Keuangan Islam, hal. 87 dengan beberapa penyesuaian). Bahkan Nabi ﷺ menyetujui tatkala sahabatnya Urwah mengambil keuntungan dua kali lipat dari harga pasar, tatkala diperintah untuk membeli seekor kambing buat beliau ﷺ. (HR. Bukhari bab 28 nomor 3642)
Namun yang patut dicermati, bahwa sikap yang lebih sesuai dengan petunjuk para ulama salaf dan ruh syariat adalah memberikan kemudahan, santun dan puas terhadap keuntungan yang sedikit, sehingga hal ini akan membawa keberkahan dalam usaha. Ali radhiyallahu ‘anhu pernah berkata: “Hai para pedagang, ambillah hak kalian, kalian akan selamat. Jangan kalian tolak kentungan yang sedikit, karena kalian bisa terhalangi mendapatkan keuntungan yang besar.”
Adapun seseorang yang merasa tertipu karena penjual mendapatkan keuntungan dengan menaikkan harga di luar batas kewajaran, maka syariat kita membolehkan pembeli untuk menuntut haknya dengan mengambil kembali uang yang telah dibayarkan, dan mengembalikan barang tersebut kepada penjual. Inilah yang dinamakan dengan khiyarul gabn .
Wallahu ta’ala a’lam bish shawab.
Washshalatu was salamu ‘alaa nabiyyinal mushthafa. Wal hamdu lillahi rabbil ‘alamin.
***
Dinukil dari tulisan berjudul “Jual Beli dan Syarat-Syaratnya” oleh: Muhammad Nur Ichwan Muslim
[Artikel www.Muslim.or.id]
Sumber: http://Muslim.or.id/222-jual-beli-dan-syarat-syaratnya.html
Leave A Comment