ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ
“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita.” [HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740]
Maka wajib mengusahakan segala upaya, agar lelaki tidak terfitnah oleh wanita. Oleh karena itu syariat Islam yang mulia pun pun melarang berbagai perkara yang bisa menyebabkan lelaki terfitnah oleh wanita, di antaranya:
• Dilarang bersentuhan kulit terhadap lawan jenis yang bukan mahram,
• Dilarang khulwah (berdua-duaan),
• Lelaki dilarang memandang wanita yang bukan mahram,
• Wanita dilarang melembutkan suara ketika berbicara dan lainnya.
Semua ini agar wanita tidak menyebabkan fitnah pada lelaki. Fitnah di sini artinya membuat kerusakan pada agama para lelaki.
Di antara yang menyebabkan fitnah di zaman ini adalah fitnah foto wanita di internet. Ketika seorang wanita mengunggah (upload) fotonya di internet, maka foto tersebut bisa memfitnah para lelaki yang melihatnya. Oleh karena itu Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan mengatakan:
تصوير النساء لا يجوز مطلقاً لما في ذلك من الفتن والشرور التي ترتب عليه زيادة على تحريم التصوير في حد ذاته ، فلا يجوز تصوير النساء للسفر ولا لغيره ، وقد صدر عن هيئة كبار العلماء قرار بتحريم ذلك
“Memfoto wanita itu tidak boleh secara mutlak, karena di dalamnya terdapat fitnah dan keburukan yang menambah dosa dari haramnya tashwir (gambar makhluk hidup). Maka tidak boleh memfoto wanita untuk dibawa safar atau pun untuk lainnya. Dan Haiah Kibaril Ulama telah mengeluarkan ketetapan akan haramnya hal ini” (Sumber: https://islamqa.info/ar/97495).
Namun sebagian wanita Muslimah salah kaprah terhadap larangan mengunggah foto, sehingga mereka beranggapan:
• Tidak apa-apa upload foto, jika berfoto bersama suami.
• Tidak apa-apa upload foto, jika berfoto bersama keluarga.
• Tidak apa-apa upload foto, jika berfoto bersama teman-teman.
• Tidak apa-apa upload foto, jika ketika berfoto menggunakan jilbab.
• Tidak apa-apa upload foto, jika maksudnya untuk berjualan jilbab yang dipakainya.
Dan semacamnya.
Padahal dalam keadaan-keadaan tersebut di atas, faktor “Dapat menimbulkan fitnah” tetap ada. Sehingga illah (alasan) pelarangan tersebut masih ada. Kaidah fikih mengatakan:
الحكم يدور مع علته وجودا أو عدما
“Hukum itu mengikuti illah-nya. Kalau illah-nya ada, maka hukumnya ada. Kalau illah-nya tidak ada, maka tidak ada”.
Maka selama foto wanita itu bisa beresiko menyebabkan fitnah, terlarang untuk meng-upload-nya.
Wanita yang berfoto bersama suaminya, apakah tidak mungkin menimbulkan fitnah kepada lelaki lain? Tentu saja sangat mungkin. Bukankah Zulaikha ketika membuat Nabi Yusuf ‘alaihissalam tergoda ketika itu sudah bersuami? Namun Allah beri hidayah kepada Nabi Yusuf, sehingga beliau terhindar dari zina. Allah sebutkan kisahnya dalam Alquran:
“Sesungguhnya wanita itu (Zulaikha) telah bermaksud (melakukan perbuatan zina) dengan Yusuf, dan Yusuf pun bermaksud (melakukannya pula) dengan wanita itu, andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih.” [QS. Yusuf: 24]
Dan betapa banyak lelaki yang kasmaran kepada istri orang lain, walaupun tahu wanita tersebut sudah bersuami?! Allahul musta’an.
Wanita yang berfoto dalam keadaan memakai jilbab, apakah tidak mungkin menimbulkan fitnah? Tentu saja sangat mungkin. Nabi ﷺ ketika bersabda:
ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ
“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita.” [HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740]
Apakah ketika itu para Muslimah mayoritasnya membuka aurat? Justru ketika itu mereka menutup aurat mereka dengan sempurna. Namun tetap saja Nabi ﷺ katakan, bahwa mereka adalah fitnah terbesar. Rasulullah ﷺ juga bersabda:
المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان
“Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memerindahnya.” [HR. At Tirmidzi no. 1173, disahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi]
Maka walaupun seorang wanita memakai jilbab, setan akan membuatnya nampak indah dan menggiurkan di mata para lelaki.
Demikian juga, apakah karena berjualan jilbab menjadikan seseorang boleh membuka pintu fitnah bagi para lelaki? Apakah demi berjualan boleh menghalalkan segala cara? Tentu saja tidak. Tidak terlarang berjualan jilbab. Bahkan ini baik jika diniatkan untuk menyediakan jilbab bagi para Muslimah yang ingin berhijab. Namun tentu tidak menggunakan cara-cara yang melanggar syariat. Nabi ﷺ bersabda:
لا تكونوا عون الشيطان على أخيكم
“Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menggoda saudara kalian.” [HR. Bukhari no.6781]
Maka kami menasihatkan kepada kaum Muslimin secara umum, khususnya kepada para wanita Muslimah, UNTUK MENGHAPUS foto-foto mereka dari dunia maya, agar tidak menjadi dosa jariyah bagi mereka, karena telah menimbulkan fitnah bagi para lelaki.
Semoga Allah memberi hidayah kepada kami dan para akhawat fillah.
Semoga kita istiqamah dan kelak bertemu di Jannah-Nya.