JANGAN MELEPASKAN KEPALA HEWAN SEMBELIHAN DARI BADANNYA SECARA LANGSUNG
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
JANGAN MELEPASKAN KEPALA HEWAN SEMBELIHAN DARI BADANNYA SECARA LANGSUNG
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Tidak boleh mematahkan leher sebelum hewan benar-benar mati. Para ulama menegaskan perbuatan semacam ini hukumnya makruh.
Ibnu Qudamah mengatakan:
(ولا يقطع عضو مما ذكي حتى تزهق نفسه) كره ذلك أهل العلم منهم عطاء، وعمرو بن دينار، ومالك، والشافعي ولا نعلم لهم مخالفا. وقد قال عمر رضي الله عنه: لا تعجلوا الأنفس حتى تزهق.
(Tidak boleh memotong anggota badan hewan yang disembelih, sampai mati). Para ulama memakruhkannya. Di antaranya Atha, Amr bin Dinar, Malik, as-Syafii, dan saya tidak tahu adanya ulama yang tidak sepakat dengan ini. Umar bin Khatab mengatakan, “Jangan terburu-buru mematahkan sampai dia mati.” [al-Mughni, 11/54]
Dinyatakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah:
“Para ulama menegaskan makruhnya memutus kepala dengan sengaja ketika menyembalih. Khalil bin Ishaq dalam Mukhtashar-nya untuk Fiqih Maliki, ketika menyebutkan hal-hal yang dimakruhkan pada saat menyembelih, beliau mengatakan:
وتعمد إبانة رأس
“Di antara yang makruh adalah secara sengaja memutus kepala.” [Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 93893]
Demikian pula menguliti binatang, memasukkannya ke dalam air panas dan semacamnya, sebelum dia mati. Semua ini tidak boleh dilakukan, kecuali setelah dipastikan hewan itu benar-benar telah mati.
Asy Syaikh Fawaz bin Ali AlMadkholi hafidzahullah:
“Tidak boleh memisahkan kepala hewan sembelihan dari badannya langsung setelah disembelih, karena hal itu bisa menyakitinya. Akan tetapi ditunggu sampai betul-betul telah mati, sebagai bentuk kasih sayang terhadapnya.
Hanya milik Allah-lah segala taufik dan salawat serta salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad ﷺ, keluarganya dan seluruh sahabatnya.” [Lajnah Daimah Lil Buhutsil Ilmiyah Wal Ifta – diketuai oleh Al Imam Ibnu Baz -rahimahullah- Fatwa no. 6712]