بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
JANGAN BERMUDAH-MUDAH DALAM MASALAH POLIGAMI
>> Bisa menginap di masjid lho gara-gara poligami
 
 
فمن له زوجة بمكة و أخرى بالطائف مثلا امتنع عليه أن يبيت عند إحداهن أكثر من ثلاث عند عدم رضاهن.
فإذا بات عند إحداهن ثلاثا امتنع عليه أن يبيت عندها إلا بعد أن يرجع إلى الأخرى و يبيت عندها ثلاثا.
و كان قبل إمكان الرجوع إليها يبيت في مسجد مثلا.
و التسوية بينهما في قدر نوبه واجبة
 
“Misalnya seorang laki-laki punya dua istri. Istri pertama tinggal di Mekkah, sedangkan istri kedua tinggal di Thoif. Tidak boleh bagi si suami bermalam di tempat salah satu istri lebih dari tiga hari, jika istri yang lain tidak rida. Jika si suami sudah bermalam di tempat salah satu istrinya selama tiga hari, dia tidak boleh lanjut bermalam di tempat istri tersebut, kecuali setelah dia pergi ke tempat istri yang lain, dan bermalam di sana selama tiga hari.
Solusinya jika dia belum bisa pergi dan bermalam di tempat istri kedua adalah menginap di masjid atau tempat netral yang lain.
Sama rata dalam giliran malam di antara istri itu hukumnya wajib”.
[Kitab Nihayatuz Zain hal 360, Fikih Syafiiyah]
 
Sumber: Facebook Ustadz Aris Munandar hafizahullah
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#poligami, #polygami, #janganbermudahmudah, #adil, #bermalamdimasjid #samaratadalamgiliranmalam, #hukumnyawajib