I’tikaf di Malam Hari, Siangnya Kerja
Pertanyaan:
Bolehkah di malam hari itu melakukan I’tikaf dan di siang harinya tetap bekerja?
Jawaban:
Jangka Waktu Minimal I’tikaf
Mengenai waktu minimal disebut I’tikaf terdapat empat pendapat di antara para ulama:
Pendapat Pertama:
Yang dianut oleh Jumhur (Mayoritas) Ulama hanya disyaratkan berdiam di masjid. Jadi telah dikatakan berI’tikaf jika berdiam di masjid dalam waktu yang lama atau sebentar, walau hanya beberapa saat atau sekejap (lahzhoh). Imam Al Haromain dan ulama lainnya berkata: “Tidak cukup sekedar tenang seperti dalam ruku’ dan sujud atau semacamnya, tetapi harus lebih dari itu, sehingga bisa disebut I’tikaf.”
Pendapat Kedua:
Sebagaimana diceritakan oleh Imam Al Haromain dan selainnya, bahwa I’tikaf cukup dengan hadir dan sekedar lewat tanpa berdiam (dalam waktu yang lama). Mereka analogikan dengan hadir dan sekedar lewat saat Wukuf di Arofah. Imam Al Haromain berkata: “Menurut pendapat ini, jika seseorang berI’tikaf dengan sekedar melewati suatu tempat seperti ia masuk di satu pintu dan keluar dari pintu yang lain, ketika itu ia sudah berniat berI’tikaf, maka sudah disebut I’tikaf. Oleh karenanya, jika seseorang berniat I’tikaf mutlak untuk nadzar, maka ia dianggap telah berI’tikaf dengan sekedar lewat di dalam masjid.”
Pendapat ketiga:
Diceritakan oleh Ash Shoidalani dan Imam Al Haromain, juga selainnya, bahwa I’tikaf dianggap sah jika telah berdiam selama satu hari atau mendekati waktu itu.
Pendapat keempat:
Diceritakan oleh Al Mutawalli dan selainnya, yaitu disyaratkan I’tikaf lebih dari separuh hari atau lebih dari separuh malam. Karena kebiasaan mesti dibedakan dengan ibadah. Jika seseorang duduk beberapa saat untuk menunggu shalat, atau mendengarkan khutbah, atau selain itu, tidaklah disebut I’tikaf. Haruslah ada syarat berdiam lebih dari itu, sehingga terbedakanlah antara ibadah dan kebiasaan (adat). Demikian disebutkan dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab 6: 513 [Lihat penjelasan Syaikh Kholid Mushlih di sini: http://www.almosleh.com/publish/article_421.shtml].
Pendapat Jumhur Ulama
Sebagaimana dikemukakan di atas, Jumhur (Mayoritas) Ulama berpendapat, minimal waktu I’tikaf adalah Lahzhoh, yaitu hanya berdiam di masjid beberapa saat. Demikian pendapat dalam Madzhab Abu Hanifah, Asy Syafi’i dan Ahmad.
Imam Nawawi berkata: “Waktu minimal itikaf sebagaimana dipilih oleh Jumhur Ulama cukup disyaratkan berdiam sesaat di masjid. Berdiam di sini boleh jadi waktu yang lama dan boleh jadi singkat, hingga beberapa saat atau hanya sekejap hadir.” [Lihat Al Majmu’ 6: 489].
Alasan Jumhur Ulama:
- I’tikaf dalam bahasa Arab berarti Iqomah (Berdiam). Berdiam di sini bisa jadi dalam waktu lama maupun singkat. Dalam syariat tidak ada ketetapan khusus yang membatasi waktu minimal I’tikaf. Ibnu Hazm rahimahullah berkata: “I’tikaf dalam bahasa Arab berarti Iqomah (Berdiam). … Setiap yang disebut berdiam di masjid dengan niatan mendekatkan diri pada Allah, maka dinamakan I’tikaf, baik dilakukan dalam waktu singkat atau pun lama. Karena tidak ada dalil dari Alquran maupun As Sunnah yang membatasi waktu minimalnya dengan bilangan tertentu atau menetapkannya dengan waktu tertentu.” [Lihat Al Muhalla, 5; 179].
- Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ya’la bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata:
إني لأمكث في المسجد الساعة ، وما أمكث إلا لأعتكف
“Aku pernah berdiam di masjid beberapa saat. Aku tidaklah berdiam selain berniat beri’tikaf.” Demikian menjadi dalil Ibnu Hazm dalam Al Muhalla 5: 179. Al Hafizh Ibnu Hajr juga menyebutkannya dalam Fathul Bari lantas beliau mendiamkannya.
- Allah Ta’ala berfirman:
وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187). Ibnu Hazm berkata: “Allah Ta’ala tidak mengkhususkan jangka waktu tertentu untuk beri’tikaf (dalam ayat ini). Dan Rabb-mu tidaklah mungkin lupa.” [Lihat Al Muhalla, 5: 180].
Al Mardawi rahimahullah mengatakan: “Waktu minimal dikatakan I’tikaf pada I’tikaf yang sunnah atau I’tikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).” (Al Inshof, 6: 17)
Bedakan dengan I’tikaf Nadzar
Beda halnya jika I’tikafnya adalah I’tikaf Nadzar, maka harus ditunaikan sesuai dengan hari yang ditentukan. Misalnya, jika ia bernadzar I’tikaf 3 hari 3 malam, maka ia harus menjalaninya tanpa keluar-keluar dari masjid ketika itu. Contohnya saja dari perbuatan ‘Umar bin Khottob yang bernadzar untuk I’tikaf semalam. ‘Umar berkata pada Nabi ﷺ,
كُنْتُ نَذَرْتُ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، قَالَ فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ
“Aku dahulu pernah bernadzar di masa Jahiliyah untuk beri’tikaf selama satu malam di Masjidil Harom.” Beliau pun bersabda, “Tunaikanlah nadzarmu.” (HR. Bukhari no. 2032 dan Muslim no. 1656). Ibnu Hazm berkata: “Dalil ini adalah umum, yaitu perintah untuk menunaikan nadzar berupa I’tikaf. Dan dalil tersebut tidak khusus menerangkan jangka waktu I’tikaf. Sehingga kelirulah yang menyelisihi pendapat kami ini.” (Al Muhalla, 5: 180)
Sehingga jika ada yang bertanya, bolehkah beri’tikaf di akhir-akhir Ramadan hanya pada malam hari saja, karena pagi harinya mesti kerja? Jawabannya, boleh, karena syarat I’tikaf hanya berdiam walau sekejap, terserah di malam atau di siang hari. Misalnya sehabis shalat Tarawih, seseorang berniat diam di masjid dengan niatan I’tikaf dan kembali pulang ke rumah ketika waktu makan sahur, maka itu dibolehkan.
Baca penjelasan selengkapnya mengenai masalah ini di artikel: Batasan Minimal Waktu I’tikaf: https://rumaysho.com/2737-batasan-waktu-minimal-itikaf.html
Hanya Allah yang memberi taufik.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
[Artikel Rumaysho.Com]
Sumber: https://rumaysho.com/3509-i-tikaf-di-malam-hari-siangnya-kerja.html
Leave A Comment