“Sebagian ulama menjelaskan hadis ini, di mana beliau mengatakan:
“Makna hadis ini, bahwa puasa dan hari raya dilakukan bersama jamaah (kaum Muslimin) dan seluruh masyarakat.” [Sunan At-Turmudzi, 3:71]
Dan kita tentu sepakat, semacam ini tidak mungkin bisa dilakukan kecuali oleh pemerintah.
Juga ada kaidah terkait perselisihan yang menyangkut kepentingan kaum Muslimin:
حكم الحاكم يرفع الخلاف
“Keputusan pemerintah, itu memutus perselisihan.”
[Kaidah ini disebutkan At-Taqrir wa At-Tahrir, 6/183, Ghamzu Uyun Al-Bashir Syarh Al-Asybah wa An-Nadzir, 5/217]
Katakanlah bahwa masing-masing ormas berhak berijtihad. Lalu apakah masyarakat bebas memilih ormas yang dia gandrungi? Bukan demikian solusi yang tepat. Ijtihad dan keputusan ormas tidak belaku, ketika pemerintah menetapkan keputusan yang berbeda dengannya. Dan selanjutnya, itu yang menjadi keputusan negara.