Sering menjadi pertanyaan, yaitu bagaimana melaksanakan iktikaf bagi orang yang punya kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan, seperti pekerja, pedagang, dan lain-lain. Mereka tidak bisa iktikaf di masjid selama sepuluh hari, atau dalam sehari-semalam. Pasti ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan.
Memang terdapat perbedaan pendapat ulama, berapa lama batas minimal iktikaf. Ada pendapat yang menyatakan sepuluh hari, dan ada juga pendapat yang menyatakan minimal sehari-semalam.
Dalam hal ini kami lebih memegang pendapat Jumhur Ulama yang menyatakan, bahwa batas minimal iktikaf adalah beberapa saat saja (lahdzah). Artinya bisa beberapa saat semisal 30 menit, satu jam, setengah hari. Dan tidak harus satu hari penuh sehari semalam, asalkan berniat melakukan iktikaf.
Dengan demikian, ini menjadi kabar gembira bagi mereka yang sibuk tadi, untuk tetap melakukan iktikaf selama Ramadan. Semisal pagi atau siangnya bekerja, sore atau malam melakukan iktikaf.
Yang menjadi dasar pendapat Jumhur Ulama adalah hadis dari Ya’la bin Umayyah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata:
ﺇﻧﻲ ﻷﻣﻜﺚ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﺍﻟﺴﺎﻋﺔ، ﻭﻣﺎ ﺃﻣﻜﺚ ﺇﻻ ﻷﻋﺘﻜﻒ
“Saya berdiam beberapa saat di masjid, dan tidaklah aku berdiam kecuali untuk iktikaf.” [HR. Ibnu Abi Syaibah dan Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf]
An-Nawawi menjelaskan pendapat Jumhur Ulama dalam hal ini, beliau berkata:
“Adapun batas minimal iktikaf yang sahih adalah apa yang ditegaskan oleh Jumhur, bahwa dipersyaratkan tinggal/menetap di masjid, dan boleh lama atau sedikit, bahkan sampai beberapa saat (lahdzah).” [Al-Majmu’ 6/514]
Demikian juga Ibnu Hazm menegaskan berdiam diri di masjid karena Allah adalah iktikaf, dan tidak ada batasan tertentu. Beliau berkata:
“Iktikaf adalah berdiam diri di masjid dalam rangka melakukan ketaatan kepada Allah, baik itu lama ataupun sebentar. Karena tidak terdapat (sepengetahuanku), dalil yang menunjukkan batasan waktu iktikaf, baik satu hari maupun dua hari, atau yang lebih dari itu.” [Majmu’ Fatawa 14/441]
Adapun riwayat ‘Umar bin Khaththab yang mau iktikaf semalam saja, maka ini adalah nadzar iktikaf yang harus ditunaikan.
“Aku pernah bernadzar di zaman jahiliyah (sebelum masuk Islam) untuk melakukan iktikaf semalam di Masjidil Haram” Nabi ﷺ menjawab: ‘Penuhi nadzarmu’” [HR. Bukhari dan Muslim]
Bagi yang mendapati uzur tidak bisa iktikaf, maka hendaklah ia melakukan iktikaf semampunya di masjid, dan semoga bisa mendapatkan malam Lailatul Qadar.
Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan:
إذا تعذر عليك أن تعتكف العشر الأواخر من رمضان كاملة لماذا لاتعتكف في المسجد ولو لساعة واحده أو يوم واحد ان استطعت او من العشاء الى الفجر. كل يوم نذهب الى المسجد لنصلي العشاء والقيام فلماذا لاتنوي الأعتكاف ولو من العشاء الى صلاة القيام أو حتى الى صلاة الفجر ثم تذهب لعلها توافق ليلة القدر فتفوز فوزا عظيما*
“Apabila Anda memiliki uzur untuk melakukan iktikaf di sepuluh akhir Ramadan secara sempurna, maka mengapa Anda tidak iktikaf di masjid walaupun hanya satu jam, atau sehari yang engkau mampu, atau dari Isya hingga Subuh, sesuai kemampuanmu.
Setiap hari kita berangkat ke masjid untuk mengerjakan Salat Isya dan Qiyamul Lail (Tarawih), lalu mengapa Anda tidak berniat untuk iktikaf, walaupun hanya dari waktu Isya hingga Tarawih, atau hingga Salat Subuh, kemudian pulang. Mudah-mudahan hal tersebut bertepatan dengan Lailatul Qadar, sehingga Anda pun meraih keberuntungan yang besar.” (http://safeshare.tv/v/EJkW2w4DNvI).