بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
IJMA ULAMA: LARANGAN MENGUCAPKAN “SELAMAT” PADA HARI RAYA NON-MUSLIM
>> Mengucapkan Selamat Natal saja hukumnya haram, apalagi turut mengikuti Natal bersama
Larangan mengucapkan selamat bagi non-muslim pada hari raya mereka merupakan Ijma para ulama. Apapun alasannya, tentu tidak dibenarkan, semisal alasan “sekadar formalitas”. Ini adalah alasan yang dibuat-buat. Perayaan hari raya orang lain adalah merayakan “Allah disekutukan” dan merayakan “Tuhan lain disembah selain Allah.” Tentu dalam hal ini seorang muslim harus kuat akidahnya.
Salah satu peran Ijma adalah mencegah munculnya pendapat setelahnya lagi yang menyelisihi, agar umat selalu bersatu.
Al-Qadhi Abu Ya’la rahimahullah berkata:
ﺍﻹﺟﻤﺎﻉ ﺣﺠﺔ ﻣﻘﻄﻮﻉ ﻋﻠﻴﻬﺎ، ﻳﺠﺐ ﺍﻟﻤﺼﻴﺮ ﺇﻟﻴﻬﺎ، ﻭﺗﺤﺮﻡ ﻣﺨﺎﻟﻔﺘﻪ
“Ijma adalah hujjah yang pasti. Wajib kembali padanya dan diharamkan menyelisihinya.” [Al-‘Uddah 4/1058]
Ijma Larangan Mengucapkan “Selamat” Pada Hari Raya Non-Muslim
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:
وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق ، مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم ، فيقول: عيد مبارك عليك ، أو تهْنأ بهذا العيد ونحوه
“Adapun memberi ucapan selamat pada syiar-syiar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (sebagaimana ucapan Selamat Natal), hukumnya adalah HARAM berdasarkan kesepakatan/Ijma para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka, kemudian mengatakan, ‘Semoga hari raya ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” [Ahkam Ahli Dzimmah, 1: 441]
Sahabat Umar bin Al Khattab radhiallahu ‘anhu mengingatkan kita agar MENJAUHI perayaan hari raya orang kafir. Jika mendekat saja saat itu dilarang, bagaimana dengan memberi selamat? Tentu juga lebih dilarang lagi (saat itu ucapan selamat harus mendatangi, tidak bisa jarak jauh dengan bantuan alat komunikasi). Beliau berkata:
اجتنبوا أعداء الله في عيدهم
“Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka.” [HR. Al Baihaqi di bawah judul bab ‘terlarangnya menemui orang kafir dzimmi di gereja mereka dan larangan menyerupai mereka pada hari Nairuz dan perayaan mereka’ dengan sanadnya dari Bukhari, penulis kitab Sahih Bukhari sampai kepada Umar]
Demikian juga Al-Baihaqi menulis bab dalam kitab Sunan-nya:
باباً في النهي عن الدخول على أهل الذمة وغيرهم في أعيادهم
“Bab Terlarangnya Menemui Orang Kafir Dzimmi atau yang Lain Saat Hari Raya Mereka”
Al-Munawi menjelaskan larangan mengagungkan hari raya orang kafir. Beliau berkata mengenai hadis Anas larangan menghadiri hari raya orang kafir:
حديث أنس ثم ذكر النهي عن تعظيم يوم عيد المشركين وأن من عظمه لليوم كفر وكلاماً بمعناه
“Hadis dari Anas tersebut, kemudian beliau menyebutkan larangan mengagungkan hari raya orang musyrik dan barang siapa yang mengagungkan hari tersebut karena hari itu adalah hari raya orang musyrik, maka dia telah kafir, atau dengan ucapan semisal itu.” [Faidhul Qadiir 4/511]
Bagi yang menyelisihi Ijma ulama, sungguh telah sesat dan keliru. Mari kita simak firman Allah ﷻ berikut ini:
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu, dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam. Dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” [QS. An Nisa’: 115]
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
Penulis: Raehanul Bahraen
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#Natalan #perayaannatal #ucapanNatal #selamatNataldalamIslam #Allahtidakpunyaanak #hukumucapkanselamatNatal
Leave A Comment