HUKUMAN UNTUK LESBIAN

Hukuman Untuk Lesbian

Pertanyaan:
Apa hukuman untuk wanita yang melakukan lesbianisme?

Jawaban:
Hukuman Untuk Lesbian

Lesbi (Arab: Sihaq) adalah perbuatan yang haram. Para ulama menggolongkannya sebagai dosa besar. (Az-Zawajir, dosa no. 362). Para ulama sepakat bahwa pelaku lesbi tidak dihukum had. Karena lesbi bukan zina. Hukuman bagi pelaku lesbi adalah ta’zir, di mana pemerintah berhak menentukan hukuman yang paling tepat, sehingga bisa memberikan efek jera bagi pelaku perbuatan haram ini.

Disebutkan dalam Ensiklopedi Fiqh, Ulama sepakat bahwa tidak ada hukuman had untuk pelaku lesbi. Karena lesbi bukan zina. Namun wajib dihukum ta’zir (ditentukan pemerintah), karena perbuatan ini termasuk maksiat. (Mausu’ah Fiqhiyah, 24: 252).

Ibnu Qudamah mengatakan: “Jika ada dua wanita yang saling menempelkan badannya, maka keduanya berzina dan dilaknat.

Berdasarkan riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: “Apabila ada wanita yang menggagahi wanita, maka keduanya berzina.” Tidak ada hukuman had untuk pelakunya, karena lesbi tidak mengandung jima (memasukkan kemaluan ke kemaluan). Sehingga disamakan dengan cumbuan di selain kemaluan. Namun keduanya wajib dihukum ta’zir.” (Al-Mughni, 9:59).

Hanya saja, hadis yang disebutkan Ibnu Qudamah di atas adalah hadis lemah. Sebagaimana dijelaskan Syaikh Al-Albani dalam Dhaif al-Jami’. Karena itu, lesbi tidak disamakan dengan zina. As-Sarkhasi mengatakan: “Andaikan hadis itu sahih, tentu maknanya adalah, bahwa keduanya melakukan dosa sebagai orang yang berbuat zina, namun tidak dihukum sebagaimana orang yang melakukan zina.” (Al-Mabsuth, 9: 78)

Keterangan di atas sekaligus menjadi koreksi tentang kekeliruan anggapan, bahwa hukuman lesbi sama dengan hukuman homo. Karena para ulama menegaskan, hukuman bagi homo adalah dibunuh, sedangkan hukuman bagi pelaku lesbi adalah hukuman ta’zir dan bukan hukuman mati, dengan sepakat ulama.

Allahu a’lam..

Disadur dari fatwa Islam: Tanya-jawab, oleh Syekh Muhammad bin Shaleh al-Munajid.
http://www.islamqa.com/ar/ref/21058

Catatan:
Ta’zir adalah hukuman yang bentuknya tidak ditetapkan oleh syariat, tetapi dikembalikan kepada kebijakan pemerintah.
contoh: penjara, denda, dll. Adapun hukuman yang bentuknya ditetapkan oleh syariat disebut had. contoh: potong tangan bagi pencuri, dst.
Hukuman ta’zir berlaku untuk pelanggaran yang hukumannya tidak ditetapkan oleh syariat.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Admin Nasihat Sahabat

Artikel Terbaru

JIKA DOA KITA TIDAK DIKABULKAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   JIKA DOA KITA TIDAK DIKABULKAN Mungkin ada di antara kita yang telah banyak…

7 hours lalu

JANGAN BIARKAN BERHALA HAWA NAFSU BERCOKOL DI DALAM DADA KITA

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   JANGAN BIARKAN BERHALA HAWA NAFSU BERCOKOL DI DALAM DADA KITA Betapa banyak dosa…

1 day lalu

JANGAN HIRAUKAN HATERS

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   JANGAN HIRAUKAN HATERS Al Imam Asy-Syafi'iy rahimahullah berkata: “Tidak ada seorang pun melainkan…

1 day lalu

LENGKAP SUDAH KERUGIANNYA

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   LENGKAP SUDAH KERUGIANNYA "Kalau kamu melihat seorang yang suka ngeyel, demen debat, dan…

1 day lalu

TENTANG MUSIK DAN NASYID

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   TENTANG MUSIK DAN NASYID Syaikh Ahmad An-Najmi rahimahullah berkata: إن الأغاني معصية والمصر…

4 days lalu

KISAH RAJA NAJASYI (ASHHAMAH BIN JABAR) DARI ETIOPIA

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   KISAH RAJA NAJASYI (ASHHAMAH BIN JABAR) DARI ETIOPIA   Najasyi bisa dikatakan tabi’in,…

4 days lalu