HUKUM WASIAT PEMBAGIAN HARTA WARISAN DENGAN CARA TERTENTU
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
#FikihWarisan, #FatwaUlama
HUKUM WASIAT PEMBAGIAN HARTA WARISAN DENGAN CARA TERTENTU
>> Kedua orang tuanya sebelum meninggal berwasiat tentang pembagian harta warisan dengan cara tertentu, apakah harus diikuti?
Pertanyaan:
Ibuku meninggal dunia pada tahun lalu. Kami tidak dapat membagi harta warisan, karena semuanya di bawah kendali ayahku. Akan tetapi ayahku juga meninggal dunia pada 6 Dzulhijjah.
Kami tiga saudara perempuan dan satu saudara laki-laki. Dahulu ibuku memerintahkan, agar kami para wanita diberi semua perhiasan peninggalan beliau, sementara saudara laki-lakinya mengambil rumah. Sehingga semua harta warisan telah terbagikan dengan sama (menurut pendapat ibu). Kami tidak mengetahui apa yang seharusnya kami lakukan. Apakah harta warisan dibagi sesuai dengan agama, atau sesuai dengan keinginan orang tuaku?
Jawaban:
Alhamdulillah,
Jika ayah dan ibu belum membagikan harta warisannya waktu masih hidup, di mana setiap orang telah mengambil semua bagiannya dan dapat memergunakan seperti orang yang telah memilikinya, maka apa yang dikatakannya termasuk wasiat. Sementara WASIAT KEPADA AHLI WARIS ITU TIDAK DAPAT DILAKSAKANAN, kecuali dizinkan oleh ahli waris lainnya. Kalau semua ahli waris yang telah baligh dan bijak itu merelakan dengan wasiat, maka hal itu tidak mengapa. Kalau sekiranya Anda semua ingin dibagi sesuai dengan pembagian agama, maka terserah Anda. Tidak harus melaksanakan wasiat, karena WASIAT UNTUK AHLI WARIS, ASALNYA TIDAK DIPERBOLEHKAN. Kalau hal itu terjadi, tidak dapat dilaksanakan kecuali dengan KERELAAN SEMUA AHLI WARIS.
Diriwayatkan oleh Abu Daud, 2870. Tirmizi, 2120. Nasa’i, 4641. Ibnu Majah, 2713 dari Abu Umamah berkata, saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ (والحديث صححه الألباني في صحيح أبي داود)
“Sesungguhnya Allah telah memberikan haknya (masing-masing) kepada semua pemilik hak. Maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.” (Hadis dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud)
Diriwayatkan oleh Ad-Daruqutny dari hadis Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma dengan teks ‘Tidak diperkenankan wasiat untuk ahli waris, kecuali ahli waris menghendakinya (merelakannya).’ (Dihasankan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Bulugul Maram)