بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
HUKUM WANITA MENGANTARKAN JENAZAH HINGGA KE KUBURAN
Seringkali kita melihat para wanita pun ikut serta mengiringi jenazah hingga kuburan. Padahal sifat wanita biasanya tidak tabah. Sehingga Mayoritas Ulama memakruhkan wanita mengiringi jenazah hingga pemakaman.
Mayoritas Ulama berpandangan, bahwa wanita dimakruhkan keluar mengiringi jenazah. Demikian dinukil oleh Imam Nawawi dari pendapat Mayoritas Ulama dan mayoritas sahabat seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Abu Umamah, dan ‘Aisyah. [Lihat Al Majmu’, 5: 278]
Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat, bahwa keluarnya wanita untuk maksud tersebut dihukumi Makruh Tahrim (artinya: haram).
Mengenai dalil tentang masalah ini:
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami (para wanita) dilarang mengiringi jenazah. Namun larangannya tidak terlalu keras bagi kami.” [HR. Bukhari no. 1278 dan Muslim no. 938]
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa maksud hadis di atas:
“Tidak ditegaskan jika hal tersebut terlarang keras sebagaimana dalam larangan-larangan lainnya. Seakan-akan Ummu ‘Athiyah berkata: Kami dilarang mengiringi jenazah, dan bukan larangan haram (tetapi makruh).”
Al Qurthubi menjelaskan:
“Secara tekstual, hadis Ummu ‘Athiyah menunjukkan, bahwa larangan yang dimaksud adalah larangan Makruh Tanzih. Demikian pendapat Mayoritas Ulama. Imam Malik berpendapat bolehnya. Demikian pula pendapat ulama Madinah.”
Imam Nawawi rahimahullah berkata:
“Makna hadis adalah Rasulullah ﷺ melarang para wanita untuk mengiringi jenazah dan larangannya adalah Makruh Tanzih, bukan makruh yang menunjukkan keharaman. Madzhab kami -Syafi’iyah- berpendapat hal itu makruh dan bukanlah haram berdasarkan pemahaman dari hadis ini. Al Qodhi ‘Iyadh berkata, bahwa Mayoritas Ulama melarang para wanita mengiringi jenazah. Sedangkan ulama Madinah membolehkannya. Begitu pula dengan Imam Malik, namun beliau memakruhkan untuk para gadis.” [Syarh Muslim, 1: 46]
Semoga semakin menambah ilmu kita dan semoga semakin berbuah amal. Wallahu waliyyut taufiq.
Penulis: Al-Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc hafizhahullah
Catatan Tambahan:
Bolehkah mengiringi jenazah dalam keadaan haid?
Seandainya seseorang mengambil pendapat yang membolehkan mengiringi jenazah hingga ke kuburan, maka dia tidak terhalangi untuk melakukannya ketika dalam keadaan haid, karena dalam mengiringi jenazah, seseorang tidak disyariatkan berada dalam keadaan suci dari hadats kecil maupun besar.
Wallahu a’lam.
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#hukumwanitamengantarkanjenazahhinggakekuburan #hukumperempuanmengantarjenazahkekuburan #hukumperempuanikutkepemakaman #hukumwanitaikutmenguburkanjenazah #hukummengantarjenazahbagiwanita #hukummelayatbagiwanitahaid #haid #mens #datangbulan #perempuan #wanita #muslimah #ziarahkubur
Leave A Comment