بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
HUKUM UTANG UNTUK KURBAN
 
Pertanyaan:
Ada orang yang ingin berkurban tahun ini, tapi dia tidak punya dana yang cukup. Urunan sapi, minimal Rp 2,5 juta. Kambing bisa di atas itu. Bolehkah dia utang utk bisa ikut kurban?
 
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
 
Sasaran perintah berkurban adalah orang yang mampu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
 
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
 
“Barang siapa yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” [HR. Ahmad 8273, Ibnu Majah 3123, dan sanad hadis dihasankan al-Hafizh Abu Thohir].
 
Bagaimana jika berutang karena tidak mampu?
 
Sebagian ulama secara tegas menganjurkan untuk berkurban, meskipun harus berutang.
 
Imam Sufyan ats-Tsauri menceritakan, bahwa Abu Hatim berutang untuk membeli seekor unta. Ketika ditanya mengapa sampai utang? Jawab beliau: ”Saya mendengar firman Allah:
 
لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ
 
”Kalian akan mendapatkan kebaikan dari sembelihanmu itu.” (Tafsir Ibn Katsir, 5/426).
 
Artinya, beliau meyakini, Allah akan memberi ganti dari upaya beliau dengan berutang untuk kurban.
 
Saran ini berlaku jika dia memiliki penghasilan dan memungkinkan untuk melunasi utangnya. Tapi jika dia tidak berpenghasilan, atau sudah punya banyak utang, sebaiknya tidak menambah beban utangnya, meskipun untuk ibadah.
 
Ibn Utsaimin mengatakan: “Jika orang punya utang ,maka selayaknya mendahulukan pelunasan utang dari pada berkurban.” [Syarhul Mumti’ 7/455].
 
Dalam Majmu’ Fatawa, beliau juga ditanya tentang hukum utang untuk kurban. Beliau mengatakan:
 
إذا كان الرجل ليس عنده قيمة الأضحية في وقت العيد لكنه يأمل أن سيحصل على قيمتها عن قُرب، كرجل موظف ليس بيده شيء في وقت العيد، لكن يعلم إذا تسَلَّم راتبه سهل عليه تسليم القيمة فإنه في هذه الحال لا حرج عليه أن يستدين، وأما من لا يأمل الحصول على قيمتها من قرب فلا ينبغي أن يستدين للأضحية
 
Ketika seseorang tidak memiliki dana untuk kurban di hari ‘Ied, namun dia berharap akan mendapatkan uang dalam waktu dekat, seperti pegawai. Ketika di hari ‘Ied dia tidak memiliki apapun. Namun dia yakin setelah terima gaji dia bisa segera serahkan uang kurban, maka dalam kondisi ini dia boleh berutang. Sementara orang yang tidak memiliki harapan untuk bisa mendapat uang pelunasan kurban dalam waktu dekat, tidak selayaknnya dia berutang.
 
Beliau menyebutkan alasannya:
أما إذا كان لا يأمل الوفاء عن قريب فإننا لا نستحب له أن يستقرض ليضحي؛ لأن هذا يستلزم إشغال ذمته بالدين ومنّ الناس عليه، ولا يدري هل يستطيع الوفاء أو لا يستطيع
 
Jika tidak ada harapan untuk melunasinya dalam waktu dekat, kami tidak menganjurkannya untuk berutang agar bisa berkurban. Karena semacam ini berarti dia membebani dirinya dengan utang, untuk diberikan kepada orang lain. Sementara dia tidak tahu, apakah dia mampu melunasinya ataukah tidak. [Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 25/110]
 
Kecuali jika di suatu masyarakat, kegiatan kurban ini tidak digalakkan, karena mungkin rata-rata mereka tidak mampu, atau mereka terlalu pelit, sehingga keberatan untuk berkurban, maka dia dianjurkan untuk utang, apapun keadaannya, dalam rangka menghidupkan Sunnah (ajaran Nabi ﷺ) untuk berkurban.
 
Ini sebagaimana yang disarankan Imam Ahmad. Bagi orang yang tidak memiliki biaya akikah, agar berutang dalam rangka menghidupkan sunnah akikah di hari ketujuh setelah kelahiran. Imam Ahmad mengatakan:
 
إذا لم يكن عنده ما يعق فاستقرض رجوت الله أن يخلف عليه إحياء للسنة
 
”Jika dia tidak memiliki biaya untuk akikah, hendaknya dia berutang. Saya berharap agar Allah menggantinya karena telah menghidupkan Sunnah.” [al-Mughni, 11/120]
 
Allahu a’lam.
 
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)