Akidah & Tauhid

HUKUM SUJUD KEPADA MANUSIA, KYIAI, PRESIDEN ATAU SELAINNYA

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

HUKUM SUJUD KEPADA MANUSIA, KYIAI, PRESIDEN ATAU SELAINNYA
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.
Para ulama membagi sujud menjadi dua macam:
Pertama: Sujud Ibadah
Yaitu sujud yang dilakukan dalam rangka menyembah. Artinya, orang yang melakukannya menjadi tunduk dan patuh seperti tunduknya kepada Tuhan, serta meyakini orang yang dia sujudi memiliki sifat-sifat ketuhanan (Rububiyah), seperti mampu mengatur alam, memberi rezeki dengan sendiri (tanpa campur tangan Allah) dll.
Sujud jenis ini hanya boleh ditujukan kepada Allah ﷻ.
Allah ﷻ berfirman:
فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا
“Maka bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia)” (QS.An-Najm: 62)
Siapapun yang melakukan sujud jenis ini kepada selain Allah ﷻ, dia telah melakukan SYIRIK BESAR. Pelakunya dihukumi sebagai kafir, keluar dari Islam, jika telah terpenuhi syarat-syarat pengafiran yang intinya ada dua:
[1] Sampainya penjelasan (kebenaran) kepada orang tersebut.
[2] Tidak ada penghalang jatuhnya vonis.
Kedua: Sujud Penghormatan (Tahiyyah)
Sujud yang dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada seorang, baik karena kedudukan, jabatan, atau status sosial lainnya.
Sujud ini hukumnya diperbolehkan SEBELUM datang syariat Islam. Kemudian Islam datang melarangnya.
Hal ini tertuang dalam firman Allah ﷻ:
وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ
“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam,” maka sujudlah mereka kecuali Iblis.” [QS.Al-Baqarah: 34]
Kemudian datanglah syariat Islam menghapus syariat ini, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abdillah Ibnu Abi ‘Aufa.
“Dari Abdillah Ibnu Abi ‘Aufa berkata saat Muadz tiba dari Syam (ke Madinah), maka ia langsung sujud kepada Nabi ﷺ.
Lantas Rasulullah ﷺ berkata:
“Apa ini ya Muadz ?”
أَتَيْتُ الشَّامَ فَوَافَقْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِأَسَاقِفَتِهِمْ وَبَطَارِقَتِهِمْ، فَوَدِدْتُ فِي نَفْسِي أَنْ نَفْعَلَ ذَلِكَ بِكَ
“Saya telah berkunjung ke negeri Syam. Ternyata mendapatkan mereka (orang-orang Nasrani) sujud kepada para pendeta mereka. Maka terbesit dalam hati saya untuk melakukan hal itu terhadap engkau,” jawab sahabat Mu’adz.
Kemudian Rasulullah ﷺ menanggapi:
فَلَا تَفْعَلُوا، فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللَّهِ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا، وَلَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ
”Jangan kalian lakukan seperti ini. Sungguh seandainya aku memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada selain Allah, tentu aku perintahkan para istri untuk sujud kepada suami mereka.
Demi Zat yang jiwaku ada di Tangan-Nya, wanita itu tidak menunaikan hak Rabb-nya sampai ia menunaikan hak suaminya. Dan seandainya ia (sang suami) meminta dirinya untuk melayaninya sedangkan dia (sang istri) lagi sedang masak, maka dia tidak boleh menolaknya.” (HR. Ibnu Majah no. 1853)
Orang yang melakukan sujud penghormatan (tahiyyah) ini telah melakukan dosa besar, wajib bertobat kepada Allah. Namun ia tidak divonis sebagai kafir menurut pendapat kebanyakan ulama (Jumhur).
Syeikh Syihabuddin Ar-Romli rahimahullah menjelasakan:
مُجَرَّد السُّجُودِ بَيْنَ يَدَيْ الْمَشَايِخِ : لَا يَقْتَضِي تَعْظِيمَ الشَّيْخِ كَتَعْظِيمِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، بِحَيْثُ يَكُونُ مَعْبُودًا، وَالْكُفْرُ إنَّمَا يَكُونُ إذَا قَصَدَ ذَلِكَ
Sebatas sujud kepada para ulama tidak berarti mengagungkan mereka seperti mengagungkan Allah. Karena mengagungkan Allah berarti menjadikan-Nya Sesembahan. Sujud kepada mereka dianggap sebagai kekufuran, jika di dalamnya ada unsur penyembahan.
Wallau A’lam bis showab.
***
Dijawab oleh: Fida’ Abdurrahman
(Mahasiswa Muhammad bin Su’ud University (LIPIA), Fakultas Syariah)
Dikoreksi oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc.
Sumber: [konsultasisyariah.com]
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: nasihatsahabatcom@gmail.com
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Admin Nasihat Sahabat

Artikel Terbaru

CAHAYA SEMPURNA DI HARI KIAMAT

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ CAHAYA SEMPURNA DI HARI KIAMAT عن بُريدَة – رضي الله عنه – ، عن…

4 months lalu

DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…

7 months lalu

BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…

7 months lalu

BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…

7 months lalu

LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…

8 months lalu

KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…

8 months lalu