بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
HUKUM SUAMI BERDUAAN DENGAN PEMBANTU PEREMPUAN DI RUMAH
Fatwa Ulama Seputar Pembantu Rumah Tangga
Seorang wanita berkata: “Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendaki untuk menimpakan kepadaku suatu penyakit yang membuatku terpaksa harus menjauh dari api. Dekat dengan api menyebabkan aku merasa sangat sakit. Karena itulah, aku mendatangkan seorang pembantu Muslimah ke rumahku. Akan tetapi, bila aku hendak keluar rumah untuk berkunjung, suamiku melarang pembantu tersebut pergi bersamaku, sehingga ia tetap tinggal di rumah. Aku sendiri tidaklah meragukan agama suamiku, demikian pula agama pembantuku. Akan tetapi, aku takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Aku telah meminta suamiku, agar mengembalikan pembantu itu ke negerinya, namun suamiku menolak. Apakah aku berdosa bila keluar rumah sendirian untuk mengunjungi keluargaku dan selain mereka, sementara pembantuku tidak bersamaku? Berilah kami fatwa. Jazakumullah khairan.”
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata: “Sebelum menjawab pertanyaan yang diajukan, saya ingin mengatakan bahwa problem pembantu telah menjadi salah satu problem masyarakat yang paling penting, ditinjau dari beberapa sisi:
Adapun jawaban dari pertanyaan yang diajukan: Tidak halal bagi suamimu bila di rumah itu ada si pembantu sendirian bersamanya, tanpa ada orang lain, karena Nabi ﷺ melarang laki-laki khalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita ajnabiyah (asing). Khalwat dengan wanita merupakan sebab fitnah, karena setan akan menggerakkan apa yang sebelumnya tenang, hingga terjadilah perkara yang dilarang dan perbuatan keji. Berdasarkan hal ini, bila suami tidak memerkenankan pembantu itu keluar bersamamu ke pasar, (atau ke tempat lain di luar rumai, -pen), Anda wajib tetap tinggal di rumah, agar tidak terjadi khalwat antara suamimu dengan si pembantu, dan tidak timbul fitnah.
Saya nasihatkan kepada suami Anda agar ia tidak membiarkan pembantu itu tinggal sendirian bersamanya, bagaimana pun keadaannya. Hendaklah ia memandang bahwa termasuk kesempurnaan nasihat Anda kepadanya adalah, Anda tidak mau keluar rumah, kecuali bila si pembantu ikut bersama Anda, sebagai bentuk penjagaan terhadap agama Allah Subhanahu wa Ta’ala dan akhlak suami Anda, juga terhadap pembantu yang malang tersebut.
Wallahul musta’an.
[Fatawa Manarul Islam, 3/817-818 sebagaimana dalam Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, hal. 777-778]
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ CAHAYA SEMPURNA DI HARI KIAMAT عن بُريدَة – رضي الله عنه – ، عن…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…