Beberapa waktu yang lalu saya mengalami keguguran di usia janin 5 minggu. Pada waktu darah pertama kali keluar saya masih melaksanakan salat. Setelah dipastikan bahwa darah yang keluar adalah gugurnya janin, saya tidak salat. Ketika mendapati darah berhenti, saya bersuci dan salat. Ternyata belakangan saya membaca Fatwa Syaikh Utsaimin, bahwa untuk kondisi seperti saya di atas, maka hukum darah yang keluar adalah darah istihadhah, di mana tetap diwajibkan atas saya salat, dan lain-lain. Mengingat bahwa saya telah meninggalkan salat selama keluarnya darah, apa yang harus saya lakukan, ustadz? Masalah ini sungguh merisaukan saya. Mohon penjelasannya.
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Kami turut berdoa semoga musibah yang menimpa ibu mendapatkan pahala dari Allah, dan segera mendapat ganti dengan yang lebih baik.
Terkait status darah keguguran yang dialami wanita, para ulama memberikan rincian sebagai berikut:
Pertama: Keguguran terjadi ketika janin berada pada dua fase pertama yaitu:
• Fase Nutfah yang masih bercampur dengan mani, berlangsung selama 40 hari pertama, dan
• Fase ‘Alaqah, yaitu segumpal darah yang berlangsung selama 40 hari kedua.
Sehingga total dua fase ini berjalan selama 80 hari.
Apabila terjadi keguguran pada dua fase ini, ulama sepakat, bahwa status darah keguguran tidak dihukumi sebagai darah nifas. Para ulama menghukumi darah ini sebagai darah istihadhah. Sehingga hukum yang berlaku untuk wanita ini sama dengan wanita suci yang sedang mengalami istihadhah, yaitu tetap wajib salat, puasa, dst. Dan setiap kali waktu salat, wanita ini disyariatkan untuk membersihkan darahnya dan berwudhu. Jika ada darah yang keluar di tengah salat, tetap dilanjutkan dan status salatnya sah, serta tidak perlu diulang.
Kedua: Keguguran terjadi pada fase ketiga, yaitu Fase Mudhghah, dalam bentuk gumpalan daging. Pada fase ini mulai terjadi pembentukan anggota badan, bentuk, wajah, dst. Fase ini berjalan sejak usia 81 hari sampai 120 hari masa kehamilan.
Jika terjadi keguguran pada fase ini, ulama merinci menjadi dua:
• Janin belum terbentuk seperti layaknya manusia. Pembentukan anggota badan masih sangat tidak jelas. Hukum keguguran dengan model janin semacam ini statusnya sama dengan keguguran di fase pertama. Artinya, status wanita tersebut dihukumi sebagai wanita mustahadhah.
• Janin sudah terbentuk seperti layaknya manusia, sudah ada anggota badan yang terbentuk, dan secara zahir seperti prototype manusia kecil. Status keguguran dengan model janin semacam ini dihukumi sebagaimana wanita nifas. Sehingga berlaku semua hukum nifas untuk wanita ini.
Oleh karena itu, jika mengalami keguguran pada usia 81 sampai 120 hari, untuk memastikan apakah statusnya nifas ataukah bukan, ini perlu dikonsultasikan ke dokter terkait, mengenai bentuk janinnya.
Ketiga: Ketika keguguran terjadi di fase keempat, yaitu fase setelah ditiupkannya roh ke janin. Ini terjadi di usia kehamilan mulai 121 hari, atau masuk bulan kelima kehamilan. Jika terjadi keguguran pada fase ini, ulama sepakat wanita tersebut statusnya sebagaimana layaknya wanita nifas.
Bagaimana status janinnya, ini perlu dikupas dalam kajian tersendiri.