بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
HUKUM PUASA KETIKA HAID DAN NIFAS
Keluarnya darah haid atau nifas merupakan pembatal puasa. Hal ini berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Aisyah menyatakan:
كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
“Adalah hal tersebut (haid,-pent.) menimpa kami, dan kami diperintah untuk mengqadha puasa, dan tidak diperintah untuk mengqadha salat.” [Riwayat Al-Bukhary dan Muslim]
Hukum terhadap haid ini berlaku pula untuk nifas.
Sumber: Markazdakwah.or.id
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#Ramadhan #Ramadan #puasa #shaum #tatacarapuasa #hukum #sifatpuasaNabi #hukumhaid #hukummens #hukumnifas #qadhapuasa #qadhasalat
Leave A Comment