HUKUM PERMAINAN CATUR, DADU, KARTU DAN SEGALA JENISNYA
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
HUKUM PERMAINAN CATUR, DADU, KARTU DAN SEGALA JENISNYA
Salah satu permainan yang diharamkan oleh syariat Islam ialah permainan dadu, baik dengan taruhan atau hanya sekadar hiburan semata.
Dalil yang menunjukkan atas keharamannya ialah hadis yang diriwayatkan Muslim, Ahmad, dan Abu Dawud dari sahabat Buraidah radhiyallahu anhu, dari Rasulullah ﷺ, bahwasanya beliau bersabda:
“Yang dimaksud mencelupkan tangannya ke dalam daging babi bercampur darahnya adalah ketika makan dua benda ini. Maka hadis ini menyerupakan haramnya main dadu, sebagaimana haramnya makan daging dan darah babi.” [Syarh Shahih Muslim, 15/16]
Dan berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Malik dalam Al-Muwaththa’, dari Abu Musa radhiyallahu anhu, dari Rasulullah ﷺ, sesungguhnya beliau bersabda:
“Barang siapa bermain dadu, sungguh dia telah berbuat durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” [Hadis ini dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Al-Jami’ no. 6529 dan dalam Tarbiyah Al-Aulad fi Al-Islam II/856]
Hukum Permainan Catur dan Kartu Serta Segala Jenisnya
Berikut ini beberapa fatwa dari para ulama Salaf seputar bermain catur dan kartu.
Ucapan dari ‘Ali bin Abu Thalib radhiyallahu anhu:
Dari Maysarah bin Habib, ia berkata, “’Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah melewati suatu kaum yang sedang bermain catur. Lantas ia berkata, “Apa geragangan dengan patung-patung yang kalian itikaf (berdiam lama) di depannya?” [HR. Al-Baihaqi, 10/212]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
“(Bermain catur) itu diharamkan berdasarkan Ijmak (kesepakatan para ulama), jika di dalamnya terdapat keharaman seperti dusta, sumpah palsu, kezaliman, tindak kejahatan, pembicaraan yang bukan wajib.” [Majmu Al-Fatawa, 32/245]
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:
“Tidak boleh hukumnya bermain dadu dan catur, serta permainan-permainan sejenisnya, karena semua itu termasuk alat-alat permainan yang bisa menghalangi dari berzikir mengingat Allah, menghalangi salat, dan juga dapat membuang-buang waktu secara tidak benar. Selain itu juga dapat mendatangkan pertengkaran dan permusuhan. Ini yang berlaku dalam permainan yang tidak ada taruhan. Apalagi yang sampai ada taruhannya, tentu lebih diharamkan. Karena hal itu termasuk jenis berjudi, yang keharamannya sudah pasti, tanpa ada yang memerdebatkannya.” [Fatawa Islamiyah III/372]
Al-Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta mengeluarkan fatwa seputar bermain kartu:
“Tidak boleh bermain kartu meskipun tanpa bertaruh. Karena pada hakikatnya permainan tersebut membuat kita lalai untuk mengingat Allah dan melalaikan salat, walaupun sebagian orang menduga atau menganggap, bahwa permainan itu tidak menghalangi zikir dan salat. Selain itu, permainan tersebut merupakan sarana untuk berjudi, yang merupakan sesuatu yang patut diajuhi.” [Fatawa Al-Islamiyah, Al-Lajnah Ad-Da’imah, 4/435]