بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
HUKUM PERLOMBAAN MEMASAK
Pertanyaan:
Apa hukum lomba memasak?
Jawaban:
Bismillah, was sholatu was salamu ‘ala Rosulillah, amma ba’du,
Tidak mengapa mengikuti lomba masak dan makan darinya, selama tidak ada unsur perjudian dan membuang-buang harta dan makanan padanya. Wallahu a’lam.
Adapun hadis riwayat Abu Daud dari Ibnu Abbas tentang larangan memakan makanan dari dua orang yang saling mengalahkan, maka:
- Ada perselisihan dalam keabsahannya. Abu Daud sendiri dan diikuti oleh Adz Dzahabi menyatakan sanadnya Mursal (Terputus).
- Kalau pun Shahih, maka sebab larangan dalam hadis itu sudah dijelaskan oleh para ulama, yaitu karena riya, sombong, memakan harta manusia dengan cara yang batil, dan semacamnya.
Sebagian lainnya menafsirkan, ini dalam hal undangan makan, di mana ada dua orang yang berlomba mengundang makan, lantas keduanya berlomba dalam memerbanyak makanan, agar orang-orang mendahulukan undangannya dibandingkan yang lainnya, atau hanya menghadiri undangannya, tidak undangan lainnya.
Karenanya, jika perlombaan masak tersebut tidak mengandung semua unsur di atas, di mana mereka berlomba hanya untuk mendapatkan uang/hadiah/pekerjaan atau tujuan baik lainnya, maka tidak ada larangan dalam hal ini.
Wallahu a’lam.
Leave A Comment