“Maka dirikanlah salat karena Rabbmu dan sembelihlah hewan kurban.” [QS. Al-Kautsar: 2]
Menurut sebagian ahli tafsir seperti Ikrimah, Mujahid, Qatadah, ‘Atha`, dan yang lainnya, dalam ayat di atas adalah menyembelih hewan kurban.
Hukum Menyembelih Kurban
Pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah bahwa menyembelih kurban hukumnya Sunnah Muakkadah. Ini adalah pendapat Mayoritas Ulama. Dalilnya adalah hadis Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Apabila telah masuk sepuluh pertama Dzulhijah dan kalian ingin menyembelih kurban, maka janganlah dia memotong rambut dan kukunya sedikit pun.” [HR. Muslim no. 1977]
Meskipun hukum kurban itu Sunnah Muakkadah, namun jangan sampai yang mampu atau punya kelapangan rezeki meninggalkannya. Berkata Al’allamah Muhammad bin Badruddin bin Balban Ad Dimasyqi rahimahullah:
و الأضحية سنة يكره تركها لقادر .
“Dan ibadah kurban (hukumnya ) adalah Sunnah. Dibenci meninggalkannya bagi orang yang mampu.”