Hukum Menutupi Dinding Rumah Dengan Kain

Pertanyaan:

Bagaimana hukum menutupi dinding (rumah) dengan kain yang bergambar Kakbah atau sejenisnya, tapi tidak ada makhluk bernyawanya?

Jawaban:

Disebutkan dalam hadis yang riwayatkan oleh Muslim, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إنَّ اللهَ لم يأمرْنا أن نكسوَ الحجارةَ والطينَ

“Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kita untuk memberi pakaian kepada batu dan tanah” (HR. Muslim no. 2107).

Imam An Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarah Shahih Muslim 14/86:

فاستدلوا به على أنه يمنع من ستر الحيطان وتنجيد البيوت بالثياب وهومنع كراهة تنزيه لاتحريم هذا هو الصحيح وقال الشيخ أبو الفتح نصر المقدسى من أصحابنا هو حرام وليس في هذا الحديث ما يقتضي تحريمه لأن حقيقة اللفظ أن الله تعالى لم يأمرنا بذلك وهذا يقتضي أنه ليس بواجب ولا مندوب، ولا يقتضي التحريم.

“Para ulama berdalil dengannya larangan menutupi dinding rumah dengan kain. Namun larangan ini adalah makruh, bukan haram, dan itulah yang shahih. Sementara Syaikh Abul Fath Nashr Al Maqdisi dari ash-hab kami berkata: Hukumnya haram. Padahal lafadz hadis tersebut tidak menunjukkan haram. Ia hanya menunjukkan bahwa Allah tidak memerintahkan kita demikian, artinya bukan wajib dan bukan sunnah dan bukan haram”.

Dari perkataan beliau tersebut terlihat bahwa para ulama ada dua pendapat dalam masalah, sebagian mengharamkannya yaitu Abul Fath Nashr Al Maqdisi. Dan sebagian memakruhkannya yaitu Imam An Nawawi. Maka selayaknya untuk kita tinggalkan.

***

 

Sumber: Kanal Telegram Al Fawaid

Penulis: Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc.

[Artikel Muslim.or.id]

 

https://muslim.or.id/27905-hukum-menutupi-dinding-rumah-dengan-kain.html