بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
HUKUM MENIKAHI SAUDARA SEPUPU
Pertanyaan:
Apa hukum menikah dengan sepupu? Karena banyak orang yang bilang tidak boleh.
Terima kasih.
Jawaban:
Wa ‘alaikumus salam.
Alhamdulillah, was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah.
Sesungguhnya Allah mengharamkan kita untuk menikahi wanita yang memiliki hubungan mahram dengan kita. Hal ini Allah tegaskan dalam firman-Nya di Surat an-Nisa, ayat 23. Pada ayat tersebut Allah menyebutkan beberapa wanita yang tidak boleh dinikahi oleh lelaki, karena status mereka sebagai mahram.
Terkait masalah ini, saudara sepupu BUKANLAH mahram, karena Allah menghalalkan untuk menikahi saudara sepupu, sebagaimana yang Allah tegaskan dalam firman-Nya:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya, dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu. Dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” [QS. Al-Ahzab: 50]
Ayat ini secara tegas menujukkan bolehnya menikahi saudara sepupu. Syaikh abdurrahman as-Sa’di mengatakan:
Allah berfirman sebagai bentuk kemurahan kepada Rasul-Nya, bahwa Allah menghalalkan bagi Rasul-Nya sesuatu yang Allah halalkan bagi orang beriman lainnya (yaitu menikahi sepupu), di mana Allah menyatakan, yang artinya:
“(Halal untuk menikahi) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” Ayat ini mencakup semua paman dan bibi dari bapak maupun ibu, yang dekat maupun yang jauh. [Taisir Karimir Rahman, hal. 669]
Antara Keyakinan Yahudi dan Nasrani
Satu hal yang sangat mengherankan, banyak kaum Muslimin yang melarang anaknya untuk menikah dengan saudara sepupu dengan alasan, bahwa itu terlarang secara agama. Ini adalah alasan yang TIDAK BENAR, karena agama menghalalkan untuk menikahi saudara sepupu.
Di sisi lain, umat sebelum kita Yahudi dan Nasrani memiliki keyakinan yang menyimpang dalam masalah pernikahan. Disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya:
“Orang Nasrani meyakini, bahwa antar-keluarga tidak boleh ada hubungan pernikahan, kecuali jika sudah melewati keturunan ketujuh atau lebih. Sedangkan orang Yahudi membolehkan seorang lelaki menikahi keponakannya. Sementara syariat Islam datang dengan membawa ajaran pertengahan. Tidak berlebih-lebihan seperti orang Nasrani yang melarang pernikahan di antara keluarga, dan sebaliknya tidak terlalu lancang seperti orang Yahudi, yang membolehkan seseorang menikahi keponakannya.” [Lihat Tafsir al-Qur’anul Adzim, 6/442]
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Konsultasi Syariah)
Sumber: https://konsultasisyariah.com/8856-menikah-dengan-sepupu.html
══════
Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat! Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 405 133 434 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: nasihatsahabatcom@gmail.com
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH? Asalnya, Safar Wanita…