HUKUM MENGUSIR LABA-LABA
 
Pada prinsipnya, semua yang mengganggu manusia boleh untuk diusir. Sementara dalil yang menyatakan bahwa laba-laba pernah berjasa kepada Nabi ﷺ tidak bisa dijadikan alasan, karena tidak kuat.
 
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menghilangkan sarang laba-laba dan mengusirnya dari rumah.
 
Jawaban beliau:
 
إزالة العنكبوت من زوايا البيوت لا بأس بها وذلك لأن العنكبوت تؤذي وتلوث الحيطان وربما تعشش على الكتب وعلى الملابس فهي من الحشرات المؤذية وإن كانت أذيتها خفيفة بالنسبة لغيرها فإذا حصل منها أذية فإنه لا بأس بإزالة ما بنته من العش
 
Mengusir laba-laba dari sudut-sudut rumah diperbolehkan. Karena laba-laba mengganggu dan mengotori dinding. Terkadang mengotori kitab, pakaian. Laba-laba termasuk hewan yang mengganggu. Jika gangguannya ringan jika dibandingkan hewan lainnya, tidak masalah menghilangkan sarangnya. [Fatwa Nur ala Ad-Darbi, Imam Ibnu Utsaimin]
 
Keterangan Imam Ibnu Baz:
 
لا حرج في إزالة آثار العنكبوت ولا نعلم ما يدل على كراهة ذلك فإزالتها لا حرج في ذلك أما كونها بنت على الغار الذي دخل فيه النبي – صلى الله عليه وسلم – وصاحبه أبو بكر فهذا ورد في بعض الأحاديث وبصحته نظر ولكنه مشهور ولو فرضنا صحته فإنه لا يمنع من إزالتها من البيوت … التي ليس لوجودها حاجة فيها
 
Tidak masalah menghilangkan sarang laba-laba. Dan saya tidak mengetahui adanya dalil yang memakruhkan hal ini. Sementara peristiwa laba-laba membuat sarang di pintu gua yang dimasuki Nabi ﷺ dan Abu Bakr, ini disebutkan dalam sebagian hadis, namun status keabsahannya perlu dipertimbangkan, meskipun riwayat ini masyhur. Jika kita anggap riwayat ini shahih, tidak masalah mengusirnya dari rumah, karena keberadaan sarang laba-laba di rumah tidak dibutuhkan. [Fatawa Ibnu Baz, no. 11021]
 
Untuk masalah membunuhnya, selama laba-laba bisa diusir tanpa harus dibunuh, maka pada asalnya semua binatang yang gangguannya tidak signifikan, cukup diusir tanpa harus dibunuh.
 
 
Allahu a’lam.
 
 
 
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat

 

 

#hukummengusirlabalaba #hukummembunuhlabalaba #hukummembuangsaranglabalaba #labalaba #spider #binatangmengganggu #hewanmengganggu #usir #diusirtanpaharusdibunuh #fatwaulama