Fikih dan Muamalah

HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT SEBELUM HARI RAYA

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT SEBELUM HARI RAYA
Pertanyaan 192665:
Bagaimanakah hukumnya mengucapkan selamat hari raya pada H-1 atau H-2 lebaran?
Teks Jawaban:
Alhamdulillah.
Mengucapkan selamat hari raya termasuk perkara mubah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh sebagian para sahabat Rasul radhiyallahu ‘anhum.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
“Ibnu Aqil telah menyebutkan beberapa hadis tentang mengucapkan selamat hari raya, di antaranya adalah Muhammad bin Ziyad berkata: “Saya pernah bersama Abu Umamah al Bahili dan lainnya dari sahabat Rasulullah, bahwa sekembalinya mereka dari Salat Id, mereka saling mengucapkan:
تقبل الله منا ومنكم
“Semoga Allah menerima (amal ibadah) kita semua.”
Imam Ahmad berkata: “Sanad (mata rantai hadis) Abu Umamah adalah baik.” [Al Mughni: 2/130]
Nampaknya apa yang dilakukan para sahabat bahwa ucapan selamat hari raya diucapkan setelah Salat Id. Dan apabila umat Islam mencukupkan dengan hal itu, maka sudah baik. Berarti berqudwah kepada para sahabat Rasul.
Dan jika pengucapan selamat hari raya itu dilakukan sebelum hari raya agar lebih dulu mengucapkan dari pada saudaranya, maka tidak masalah, insya Allah. Karena pengucapan selamat pada saat hari raya itu adalah masuk dalam kategori adat atau kebiasaan. Jadi lebih fleksibel. Karena yang menjadi rujukan adalah kebiasaan masyarakat secara umum.
As Syarwani as Syafi’I rahimahullah berkata:
“Bahwa sebenarnya ucapan selamat hari raya tidak dituntun untuk diucapkan pada Hari Tasyriq atau setelah Hari Raya Idul Fitri. Akan tetapi karena kebiasaan masyarakat mengucapkannya pada hari-hari tersebut, maka tidak masalah, karena tujuannya adalah menebar kasih sayang dan menampakkan rasa bahagia. Waktu ucapan itu ketika masuk waktu Subuh, bukan malam hari raya. Namun tidak masalah apabila kebiasaan masyarakat mengucapkannya sebelum waktu tersebut, karena tujuannya adalah menebar kasih sayang dan menampakkan rasa bahagia, dan dikuatkan dengan sunnah bertakbir.” [Hawasyi as Syarwani ‘ala Tuhfatil Muhtaj: 2/57]
Wallahu a’lam
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: nasihatsahabatcom@gmail.com
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook:
https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Admin Nasihat Sahabat

Artikel Terbaru

DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…

3 months lalu

BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…

3 months lalu

BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…

3 months lalu

LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…

3 months lalu

KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…

3 months lalu

SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH? Asalnya, Safar Wanita…

4 months lalu