Jenazah

HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL
>> Bolehkah kita sekadar Mengucapkan Selamat Natal saja?
Pertanyaan:
Apa hukumnya mengucapkan selamat hari raya kepada orang-orang Nasrani dengan ungkapan “Sepanjang tahun mudah-mudahan kalian dalam keadaan baik.” Atau menyiratkan harapan agar mereka dalam keadaan baik, dan tidak menggangu umat Islam dalam urusan agama. Tujuan ucapan simpatik tersebut bukanlah dimaksudkan untuk mengapresiasi (menghargai) kesyirikan mereka sebagaimana yang disangkakan sebagian ulama.
Jawaban:
Alhamdulillah, larangan memberikan apresiasi atau ucapan selamat kepada Nasrani pada hari raya mereka adalah dengan cara turut berbahagia, menampakkan sikap menerima, dan meridai atas apa yang mereka lakukan di hari itu, walaupun dari hati sanubari tidak menyukai perbutan-perbuatan itu.
Pengharaman ini tertuju bagi siapa saja yang menampakkan sikap-sikap yang berupa partisipasi dan meridai perayaan hari besar tersebut. Seperti memberi hadiah, melisankan ucapan selamat, membantu kegiatan tersebut dengan tenaga, membuatkan makanan, dan turut serta memeriahkan dengan ikut merayakannya di lokasi-lokasi yang biasa digunakan untuk merayakan hari besar mereka itu. Walaupun niat di dalam hati menyelisihi aktivitas lahiriah, hal ini TIDAK mengubah status hukum perbuatan tersebut dari haram menjadi halal. Amalan lahiriyah ini sudah cukup sebagai parameter haramnya aktivitas partisipasi tersebut.
Banyak orang menganggap remeh permaslahan ini. Mereka menyatakan tidak turut serta dalam aktivitas kesyirikan yang dilakukan kaum Nasrani. Hanya saja ini mereka ingin menghargai hari besar agama lain. Menghargai dan memberi apresiasi terhadap ritual yang KELIRU tidaklah diperkenankan. Bahkan semestinya seseorang MENGINGKARI perbutan kemunkaran tersebut dan berusaha mengadakan perbaikan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:
“Tidak halal bagi seorang Muslim untuk menyerupai mereka (orang-orang kafir) dalam segala hal yang menjadi yang ciri khas perayaan hari-hari besar mereka, tidak membantu mereka dengan makanan, pakaian, menyediakan penerangan, dll. Kita juga tidak diperkenankan mengadakan perayaan, dukungan finansial, atau kegiatan perdagangan yang bertujuan memudahkan terselenggaranya acara tersebut. Demikian juga tidak mengizinkan anak-anak berpartisipasi di tempat-tempat bermain dalam rangka memeriahkan hari raya mereka, serta tidak berpenampilan perlente demi menyambut acara tersebut.
Secara umum, kita tidak diperkenankan mengkhususkan hari raya mereka dengan sesuatu yang terkait dengan syiar agama mereka. Umat Islam hendaknya menganggap hari raya tersebut sebagaimana hari-hari biasa saja, tidak ada kekhususan dan tidak ada sesuatu yang istimewa. Para ulama tidak berselisih terkait dengan menyikapi hari-hari tersebut sebagaimana penjelasan di atas. Sebagian di antara mereka bahkan mengatakan kufurnya seseorang yang menyokong dan berpartisipasi dalam perayaan hari raya mereka. Alasannya karena orang-orang tersebut turut mengagungkan syiar-syiar kekufuran.
Abdullah bin Amr bin Ash mengatakan:
من تأسى ببلاد الأعاجم , وصنع نيروزهم ومهرجانهم , وتشبه بهم حتى يموت , وهو كذلك , حشر معهم يوم القيامة
“Barang siapa yang tinggal di negeri ‘Ajam (non-Arab), berperilaku seperti orang-orang di negeri tersebut sampai ia meninggal, maka ia akan dibangkitkan bersama orang-orang negeri tersebut pada Hari Kiamat.”
Amirul Mukminin Umar bin Khathab, para sahabat nabi, dan para ulama menyaratkan bagi orang-orang Nasrani (non-Islam) untuk TIDAK menampakkan perayaan hari raya mereka di negeri-negeri Islam, dan mereka diharuskan merayakannya secara sembunyi-sembunyi.
Dalam kitab musnad dan sunan diriwayatkan, bahwasanya Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum (komunitas), maka dia termasuk bagian dari kaum (komunitas) tersebut.” [HR. Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani]
Dalam hadis lain “Bukanlah bagian dari kami, bagi mereka yang menyerupai orang-orang selain kami.” Status hadis ini Jayyid. Apabila menyerupai mereka dalam permasalahan kebiasaan saja terlarang, bagaimana pula hukumnya menyerupai mereka dengan sesuatu yang lebih esensial, yakni menyerupai mereka dengan cara turut memeriahkan hari raya mereka.
Sebagian ulama ada yang mengharamkan atau memakruhkan memakan sembelihan mereka yang diperuntukkan untuk perayaan hari raya mereka. Mereka mengategorikan sembelihan tersebut adalah sembelihan yang dipersembahkan untuk selain Allah. Mereka para ulama tersebut juga melarang berperan serta dalam hari raya tersebut, baik dalam bentuk memberi hadiah atau menyediakan komoditi dagang untuk memeriahkan hari raya mereka.
Mereka mengatakan: “Tidaklah halal bagi seorang Muslim mengadakan transaksi dagang dengan orang Nasrani berkaitan dengan maslahat perayaan hari raya mereka, tidak menjual daging, pakaian, tidak menolong mereka dalam suatu perkara yang menjadi bagian dari agama mereka. Karena yang demikian termasuk mengagungkan kesyirikan mereka, memberi motivasi, dan dorongan moral dan material terhadap kekufuran mereka. Hendaknya pemerintah melarang umat Islam dari perbuatan demikian, karena Allah taala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Tolong-menolonglah kalian dalam perkara kebaikan dan takwa, janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.” [QS. Al-Maidah: 2]
Coba perhatikan saudaraku, seorang Muslim DILARANG tolong-menolong atau menjadi fasilitator agar seseorang bisa meminum khamr dan perbuatan terlarang lainnya. Tentunya larangan yang lebih lebih tegas layak ditekankan untuk mereka yangberpartisipasi dalam syiar-syiar kekufuran.
[Disadur dari: Fatwa Islam no. 106668]
[Artikel www.KonsultasiSyariah.com]
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: nasihatsahabatcom@gmail.com
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
hukum,hukum mengucapkan selamat Natal,Natalan,merayakan Natal,perayaan Natal,Merry Christmas,ucapan,ucapkan,mengucapkan,selamat hari Natal,akidah,aqidah
Admin Nasihat Sahabat

Artikel Terbaru

DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…

2 months lalu

BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…

2 months lalu

BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…

2 months lalu

LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…

3 months lalu

KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…

3 months lalu

SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH? Asalnya, Safar Wanita…

4 months lalu