>> Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya:
سئل العلامة ابن عثيمين رحمه الله: ️عن حكم كلمة: رمضان كريم ؟
Mengenai hukum kalimat “Ramadan Karim”?
Beliau rahimahullah menjawab:
حكم ذلك أن هذه الكلمة: (رمضان كريم) غير صحيحة،
وإنما يقال: (رمضان مبارك)، وما أشبه ذلك،
️لأن رمضان ليس هو الذي يعطي حتى يكون كريماً، وإنما الله تعالى هو الذي وضع فيه الفضل .
“Hukumnya adalah bahwa kalimat ini “Ramadan Karim” (terjemahnya: Ramadan itu pemurah) TIDAK BENAR. Yang benar adalah “Ramadan Mubarak” (Ramadan yang diberkahi) atau yang semisal. Karena bukan Ramadan yang memberi sehingga disebut pemurah, akan tetapi Allah taala yang memberikan keutamaan ini.” [Majmu’ Fatawa Syaikh Al-‘Ustaimin 20/254]
Catatan:
Hendaknya kita mengikuti nash yang menyebut Ramadan dengan sebutan “Ramadan Mubarak” sebagaimana dalam hadis berikut:
“Telah datang kepada kalian Ramadan, BULAN MUBARAK (bulan yang diberkahi). Allah mewajibkan atas kalian berpuasa padanya. Pintu-pintu Surga dibuka padanya. Pintu-pintu Jahim (Neraka) ditutup. Setan-setan dibelenggu. Di dalamnya terdapat sebuah malam yang lebih baik dibandingkan seribu bulan. Siapa yang dihalangi dari kebaikannya, maka sungguh ia terhalangi.” [HR. Ahmad, Sahih]