بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
HUKUM MENGGULUNG LENGAN BAJU ATAU CELANA KETIKA SALAT
Pertanyaan:
Bagamaimana hukum menggulung pakaian ketika salat? Sebagai contoh, ada orang yang memakai celana isbal. Lalu ketika salat ia gulung di atas mata kaki? Dan juga orang yang memakai baju lengan panjang, lalu lengan panjangnya dilipat menjadi pendek.
Jawaban Redaksi salamdakwah.com:
Larangan mengumpulkan kain, yakni melipatnya/ menggulungnya ketika salat didasari oleh hadis Sahih berikut. Yaitu dalam hadis Ibnu ‘Abbas disebutkan, Nabi ﷺ bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ، وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ
“Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan:
(1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya),
(2,3) Telapak tangan kanan dan kiri,
(4,5) Lutut kanan dan kiri, dan
(6,7) Ujung kaki kanan dan kiri.
Dan kami dilarang menahan pakaian dan rambut.” [HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490]
Imam Nawawi berkata:
“Ulama bersepakat tentang larangan seseorang salat, sedangkan pakaian atau lengan bajunya tergulung. Semua ini terlarang dengan kesepakatan ulama. Makruh di sini adalah Makruh Tanziih (bukan keharaman.pent).
Seandainya seseorang salat dan keadaannya seperti itu, maka dia telah berbuat buruk, akan tetapi salatnya tetap sah.” [Al-Minhaaj syarh shahih Muslim bin Al-hajjaaj oleh imam An-Nawawi 4/209]
Telah jelas pula larangan Rasulullah ﷺ mengenai Isbal, Beliau ﷺ bersabda:
مَا أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِي النَّارِ
“Kain yang panjangnya di bawah mata kaki, tempatnya adalah Neraka.” [HR. Bukhari no.5787]
Orang yang memanjangkan kainnya hingga melampaui mata kaki, maka dia telah melanggar larangan Rasulullah ﷺ, baik dia dalam keadaan salat atau tidak. Jika dia dalam keadaan salat melipat/ menggulung celananya supaya tidak Isbal, maka dia di sisi lain terkena larangan mengumpulkan (melipat) celana saat salat, sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas.
Kala itu larangan yang lebih keraslah yang harus dihindari. Dan larangan yang lebih keras adalah larangan menjulurkan kain sampai melebihi mata kaki (Isbal). Perbuatan ini termasuk dosa besar, sehingga orang yang Isbal hendaknya menggulung kainnya, supaya bisa di atas mata kaki.
Meski demikian, ini BUKAN berarti pembolehan bagi orang-orang untuk melakukan Isbal. Karena Isbal terlarang, baik itu ketika salat atau di luar salat.
والله تعالى أعلم بالحق والثصوا
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Leave A Comment