Sifat Sholat Nabi

HUKUM MENGERASKAN SUARA KETIKA MEMBACA ALQURAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 

HUKUM MENGERASKAN SUARA KETIKA MEMBACA ALQURAN

Terkadang ketika akan salat sunnah di masjid, ada yang sedang membaca Alquran dengan suara yang keras sehingga menganggu jamaah yang salat.

Mengeraskan Suara ketika Membaca Alquran yang Terlarang

Di antara perbuatan yang mengganggu orang-orang yang sedang salat (sunnah) sebelum iqamat adalah adanya jamaah yang membaca Alquran dengan suara keras. Perbuatan semacam ini akan mengganggu konsentrasi atau kekhusyukan orang-orang yang sedang salat, atau yang sedang melakukan ibadah yang lainnya.

Nabi ﷺ telah melarang perbuatan semacam ini. Hal ini sebagaimana hadis yang diceritakan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ فَكَشَفَ السِّتْرَ وَقَالَ أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ أَوْ قَالَ فِي الصَّلَاةِ

“Rasulullah ﷺ beritikaf di masjid, lalu beliau mendengar mereka (para sahabat) mengeraskan bacaan (Alquran) mereka. Kemudian beliau membuka tirai sambil bersabda: “Ketahuilah, sesungguhnya kalian sedang berdialog dengan Rabb kalian. Oleh karena itu, janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam membaca Alquran.” Atau beliau mengatakan: “atau dalam salatnya.”” [HR. Abu Dawud no. 1332, Sahih]

Hadis tersebut menunjukkan adanya larangan bagi orang-orang yang sedang membaca Alquran di masjid untuk meninggikan atau mengeraskan suara mereka, karena perbuatan ini akan mengganggu jamaah lain yang sedang beribadah, baik yang sedang sama-sama membaca Alquran seperti dia, atau sedang salat, sedang berzikir, dan yang sedang itikaf.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

“Tidak boleh bagi seseorang untuk mengeraskan bacaan Alquran, baik di dalam salat ataupun ketika di luar salat. Jika dia di masjid, perbuatan itu akan mengganggu jamaah lain karena suaranya.” [Majmu’ Al-Fataawa, 23: 61]

Mengeraskan Suara ketika Membaca Alquran yang Dibolehkan

Adapun jika suara tersebut tidak mengganggu orang lain, maka terdapat hadis-hadis yang menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut. Lebih-lebih jika orang yang mengeraskan suara tersebut tidak khawatir akan tertimpa penyakit riya’ atau mencari pujian dan popularitas. Dan mengeraskan suara ini lebih ditekankan lagi jika dalam rangka mengajarkan ilmu (Alquran).

Tidaklah diragukan lagi, bahwa dengan mengeraskan bacaan Alquran itu akan lebih menghidupkan hati, membangkitkan (memerbarui) semangat, pendengarannya pun akan ikut mendengarkan bacaan tersebut, dan juga bermanfaat bagi orang-orang di sekitarnya yang ikut mendengarkan dan mengambil manfaat dari bacaan tersebut. [Lihat At-Tibyaan, hal. 71; karya An-Nawawi rahimahullah]

Diperbolehkan pula mengeraskan bacaan Alquran di malam hari, bahkan hal itu merupakan kebaikan jika tidak mengganggu siapa pun, dan juga ketika tidak khawatir akan terjatuh dalam riya’.

Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا يَقْرَأُ مِنْ اللَّيْلِ فَقَالَ يَرْحَمُهُ اللَّهُ لَقَدْ أَذْكَرَنِي كَذَا وَكَذَا آيَةً كُنْتُ أَسْقَطْتُهَا مِنْ سُورَةِ كَذَا وَكَذَا

“Nabi ﷺ pernah mendengar seseorang membaca (Alquran) di dalam masjid, lalu beliau bersabda: “Semoga Allah merahmati si Fulan. Sesungguhnya dia telah mengingatkanku tentang ayat ini dan ini, yakni ayat yang aku lupa dari surat ini dan itu.” [HR. Bukhari no. 5037 dan Muslim no. 788]

 

Penulis: M. Saifudin Hakim
Sumber: https://muslim.or.id/54649-hukum-mengeraskan-suara-ketika-membaca-al-quran.html

 

Catatan:
Pembahasan ini disarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 214-215 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

 

══════

 

Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat! Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp:
+61 405 133 434 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: nasihatsahabatcom@gmail.com
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat

Admin Nasihat Sahabat

Artikel Terbaru

DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…

3 months lalu

BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…

3 months lalu

BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…

3 months lalu

LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…

3 months lalu

KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…

3 months lalu

SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH? Asalnya, Safar Wanita…

4 months lalu