بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
HUKUM MENGENAKAN PAKAIAN HITAM SAAT BERDUKA CITA
Pertanyaan:
Apakah boleh mengenakan pakaian berwarna hitam untuk menunjukkan kesedihan karena kematian, terutama karena kematian suami?
Jawaban:
Mengenakan pakaian hitam saat tertimpa musibah merupakan simbol yang tidak ada asalnya. Seharusnya ketika seseorang yang tertimpa musibah melaksanakan hal-hal yang telah diajarkan syariat, yaitu mengucapkan:
إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ اللَّهُمَّ أْجُرْنِى فِى مُصِيبَتِى وَأَخْلِفْ لِى خَيْرًا مِنْهَا
innalillaHi wa inna ilaiHi rooji’un. Allahum-ma ajirni fi mushibati wa akhlif lii khoiron minHaa.
Sesungguhnya kami milik Allah, dan sesungguhnya kepada-Nya kami dikembalikan. Ya Allah, berilah aku pahala dalam musibahku ini, dan berilah aku pengganti yang lebih baik.
Jika ia mengucapkannya dengan penuh keimanan dan mengharap pahala, Allah ﷻ akan membalasnya dengan pahala, dan memberikan pengganti yang lebih baik.
Adapun menggunakan pakaian tertentu, misalnya pakaian hitam atau lainnya, tidak ada asalnya. Bahkan ini merupakan perkara batil dan tercela.” [Fatawa al-Mar’ah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 65]
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan VI 2010
Sumber: https://konsultasisyariah.com/10830-mengenakan-pakaian-hitam-saat-berduka-cita.html
══════
Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat! Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp:
+61 405 133 434 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Leave A Comment