بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#NasihatUlama

HUKUM MENDIDIK ANAK DENGAN MEDIA FILM KARTUN

Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsi al-‘Ilmiyah wal Ifta

Pertanyaan:

Apa hukum menyaksikan dan menjual film-film kartun Islami (gambar-gambar bergerak). Dan hal itu menampilkan kisah-kisah yang bermanfaat bagi anak-anak. Semisal memotivasi mereka untuk berbakti kepada dua orang tua, berlaku jujur amanah, mementingkan shalat dan yang semisal itu.

Maksudnya adalah agar hal itu sebagai ganti dari menonton televisi yang telah merata musibahnya. Yang jadi masalah adalah ditampilkanya gambar-gambar manusia dan hewan-hewan yang digambar dengan tangan. Apakah boleh menyaksikannya? Berikan kami fatwa, semoga Anda mendapatkan pahala.

Jawaban:

Tidak boleh menjual atau membeli dan menggunakan film-film kartun, karena berisi gambar-gambar bernyawa yang diharamkan. Dan mendidik anak itu mesti dilakukan dengan cara yang sesuai syariat, dengan taklim, mengajari adab memerintahkan shalat dan perhatian yang mulia.

Allah-lah tempat meminta taufik. Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad keluarga beliau, pengikut beliau dan sahabat beliau.

Fatwa Lajnah ad-Daimah No 19933

Instagram, Twitter & Telegram Channel: @JakartaMengaji

Sumber: https://www.facebook.com/JakartaMengajiOfficial/photos/a.633889743458454.1073741828.633867766793985/665191063661655/?type=3&theater