بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Fatwa_Ulama
HUKUM MENCUKUR RAMBUT BAYI DI HARI KETUJUH
Pertanyaan:
Apakah sunnah [tuntunan] terkait dengan bayi yang baru lahir? Karena kami mendengar ada beberapa tuntunan yang kami belum mengetahui kebenarannya, seperti mencukur rambut.
Jawaban:
Mencukur rambut seorang bayi laki-laki pada hari ke tujuh dari kelahiran adalah sunnah, sebagaimana datang hadis dari Nabi ﷺ (artinya) :
“Dicukur dan disedekahkan perak seberat rambut yang dicukur itu”. Akan tetapi hal ini dengan syarat, ada seseorang yang mahir dalam mencukur, dan tidak melukai kepala bayi, dan tidak membahayakan bayi. Jika tidak ada yang mahir, maka saya berpendapat untuk tidak dicukur dan disedekahkan sesuatu yang senilai perak seberat rambutnya.”
(Liqo Babil Maftuh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin 120/14)
Catatan: Terkait dengan bersedekah senilai perak seberat rambut bayi yang dipotong, tidak shahih dari hadis Nabi ﷺ, namun datang dari perbuatan sebagian shahabat. Wallahu A’lam.
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ JANGAN BIARKAN BERHALA HAWA NAFSU BERCOKOL DI DALAM DADA KITA Betapa banyak dosa…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ JANGAN HIRAUKAN HATERS Al Imam Asy-Syafi'iy rahimahullah berkata: “Tidak ada seorang pun melainkan…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ LENGKAP SUDAH KERUGIANNYA "Kalau kamu melihat seorang yang suka ngeyel, demen debat, dan…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ TENTANG MUSIK DAN NASYID Syaikh Ahmad An-Najmi rahimahullah berkata: إن الأغاني معصية والمصر…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ KISAH RAJA NAJASYI (ASHHAMAH BIN JABAR) DARI ETIOPIA Najasyi bisa dikatakan tabi’in,…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ PENGKHIANATAN KONSTITUSI An Najasy adalah putra tunggal Raja Habasyah (Etiopia). Para punggawa kerajaan…