بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
#Fatwa_Ulama
HUKUM MEMERDENGARKAN BACAAN ALQURAN
Nasihat Bagi Yang Nyetel Murattal Keras-Keras, Apalagi Menggunakan Speaker
Untuk Siapa Anda Memerdengarkannya? Bisa Berdosa Jika Tidak Paham Kondisinya
Oleh: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani
Pertanyaan:
Dalam keadaan di mana sebuah recorder dinyalakan dan bacaan Alquranul Karim diperdengarkan, tetapi sebagian orang di sekitarnya tidak memerhatikan karena sibuk berbicara satu sama lain. Apa hukumnya mengenai mereka tidak mendengarkan Alquran?
Apakah orang-orang ini berdosa, hanya karena seseorang memerdengarkan Alquran pada tape recorder?
Jawaban:
Jawaban dari perkara ini berbeda-beda tergantung perbedaan situasi di mana Alquran diperdengarkan melalui recorder.
Jika keadaannya dalam majelis ilmu, dzikir dan bacaan Alquran, maka dalam keadaan ini adalah wajib untuk mendengarkannya. Dan barang siapa yang tidak memerhatikannya, maka hal itu berdosa, karena ia tidak menaati firman Allah dalam Alquran:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila dibacakan Alquran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang, agar kamu mendapat rahmat.” (QS Al-A’raaf [7] : 204)
Dan jika itu bukanlah majelis ilmu, dzikir dan bacaan Alquran, namun perkumpulan biasa, seperti ketika seseorang bekerja di rumah, atau belajar, atau melakukan penelitian, maka dalam situasi ini tidak diperbolehkan bagi orang ini untuk menyalakan recorder dan mengeraskan suara bacaan (Alquran) sampai suaranya terdengar oleh telinga orang lain di dalam rumah atau dalam sebuah pertemuan.
Karena dalam keadaan ini, orang-orang ini tidak diharuskan mendengarkan Alquran, karena mereka tidak berkumpul untuk maksud tersebut. Orang yang akan dimintai pertanggungjawaban adalah orang yang MENGERASKAN suara recorder dan menyebabkan orang lain mendengarkannya.
Dengan demikian dia membebani manusia, dan memaksa mereka mendengarkan Alquran, dalam keadaan di mana mereka tidak siap untuk mendengarkan dengan perhatian seperti itu.
Contoh yang paling dekat yang dapat kita berikan mengenainya, adalah ketika salah seorang dari kita melewati sebuah jalan, di mana suara-suara dari pedagang mentega, penjual falafel, dan orang yang menjual kaset rekaman tersebut terdengar. Akibatnya, suara Alquran memenuhi jalan, dan ke mana pun Anda pergi, Anda mendengarkannya.
Maka, apakah orang-orang yang berjalan di jalan tersebut – semua orang dengan jalan yang berbeda-beda – berkewajiban dan diminta untuk tetap diam, karena Alquran ini dibacakan (maksudnya diperdengarkan -pent) di luar tempat yang semestinya?
TIDAK. Bahkan orang yang bertanggungjawab hanyalah orang yang membebani manusia, dengan menyebabkan mereka mendengarkan suara Alquran, apakah karena dia melakukannya untuk tujuan jual beli, atau karena dia ingin mendapatkan perhatian orang-orang, atau untuk tujuan materi apapun ia melakukannya.
Maka oleh karena itu, mereka memerlakukan Alquran, dari satu sudut pandang, sebagai alat musik, sebagaimana yang terdapat dalam sebagian hadis [Silsihah Al-Hadits Ash-Shahihah (979)]. Mereka menukarkan ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit melalui cara ini. Berbeda dari cara yang digunakan oleh Yahudi dan Nasrani, di mana Allah berfirman mengenai mereka:
اشْتَرَوْاْ بِآيَاتِ اللّهِ ثَمَناً قَلِيلاً
“Mereka menukarkan ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit,” (QS At-Taubah [9] : 9)
Sumber: Kaifa Yajibu ‘Alaina an Nufassirul Qur’anul Karim
http://www.khayla.net/2009/06/hukum-memerdengarkan-bacaan-al-qur.html
[https://aslibumiayu.net/10219-nasehat-bagi-yang-nyetel-murattal-kenceng-kenceng-apalagi-menggunakan-speaker-untuk-siapa-anda-memerdengarkannya-bisa-berdosa-jika-tidak-paham-kondisinya.html]
Leave A Comment