Bagaimana hukum membunuh semut dan kecoak jika mengganggu? Padahal dalam hadis disebutkan bahwa semut tidaklah boleh dibunuh. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ.
“Nabi ﷺ melarang membunuh empat hewan: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.” [HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad 1: 332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini Shahih]
Sedangkan dalam hadis lain ada keterangan mengenai hewan fasik yang boleh untuk dibunuh karena sifatnya mengganggu. Dari ‘Aisyah, Nabi ﷺ bersabda:
“Ada lima jenis hewan fasik yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” [HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198]
Apa yang dimaksud hewan yang fasik? Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim (8: 114) menjelaskan, bahwa makna fasik dalam bahasa Arab adalah al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah ta’ala. Lantas hewan-hewan ini disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan, bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di Tanah Haram dan ketika ihram.
Kita lihat yang dimaksud dengan hewan fasik adalah hewan yang mengganggu, sebagaimana keterangan dari ulama besar Syafi’iyah yaitu Imam Nawawi rahimahullah di atas.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanya: Apa hukum membunuh hewan-hewan kecil (serangga) yang ada di rumah seperti semut dan kecoak? Apakah hewan semacam itu boleh dibunuh dengan air atau dibakar? Kalau tidak boleh, apa yang mesti dilakukan?
Syaikh rahimahullah menjawab:
Hewan-hewan semacam itu jika mengganggu, boleh untuk dibunuh asalkan tidak dimusnahkan dengan api. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Lima hewan yang kesemuanya disebut hewan fasik yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram yaitu burung gagak, al hada-ah, tikus, kalajengking dan anjing galak.” Dalam hadis Shahih lainnya disebutkan pula ular.
Hadis di atas itu Shahih dari Nabi ﷺ yang berisi perintah membunuh hewan-hewan yang telah disebutkan. Di dalamnya juga termasuk perintah membunuh hewan-hewan yang SEMAKNA dengannya, yaitu sama-sama mengganggu, seperti semut, kecoak, lalat, dan hewan buas. Semua hewan tersebut BOLEH DIBUNUH JIKA MENGGANGGU.
Sedangkan semut yang tidak mengganggu tidaklah dibunuh, karena Nabi ﷺ melarang membunuh semut, lebah, burung hud-hud, dan shurod. Semua hewan tersebut tidaklah dibunuh jika tidak mengganggu sedikit pun. Adapun jika mengganggu, maka dibunuh sebagaimana lima hewan fasik yang telah disebutkan. Wallahu a’lam. [Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/175]
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.