HUKUM MEMBUNUH BINATANG “SECARA SENGAJA” TERBAGI MENJADI EMPAT MACAM
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
HUKUM MEMBUNUH BINATANG “SECARA SENGAJA” TERBAGI MENJADI EMPAT MACAM
>> Bolehkah Membunuh Nyamuk?
Pertanyaan:
Saya pernah mendengar, bahwa kita tidak boleh membunuh binatang karena sama-sama makhluk Allah, termasuk nyamuk? Benarkah demikian? Apakah menyemprot nyamuk dengan insektisida itu tidak boleh? Saaya khawatir membawa penyakit.
Jawaban:
Hukum membunuh binatang “secara sengaja” terbagi menjadi empat macam:
Pertama: Binatang yang Boleh Dibunuh dan Tidak Boleh Dimakan
Yaitu setiap hewan yang memiliki tabiat yang membahayakan atau menyakiti manusia, maka BOLEH dibunuh, baik di Tanah Suci maupun di tempat lain. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Lima hewan yang semuanya jahat, boleh dibunuh walau di Tanah Suci: burung gagak, burung rajawali, anjing yang suka melukai, kalajengking dan tikus.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha]
Dalam riwayat yang lain: “juga ular.” Dan dikiaskan semua binatang yang berbahaya seperti harimau, singa dan lain-lain. Termasuk yang ditanyakan yaitu nyamuk, hukumnya boleh dibunuh.
Dan DIBOLEHKAN membunuh hewan-hewan tersebut dengan cara apa saja selama tidak mengandung penyiksaan seperti dibakar. Sehingga dibolehkan insya Allah dengan menyemprotkan insektisida.
Kedua: Binatang yang Boleh Dibunuh dan Boleh Dimakan
Seperti unta, sapi, kambing, ayam dan lain-lain, hukumnya boleh dibunuh untuk dimakan dengan disembelih, atau dibunuh dengan cara yang sesuai syariat.
Ketiga: Binatang yang Tidak Boleh Dibunuh
Yaitu hewan yang tidak memiliki tabiat yang jelek, dan tidak pula dibolehkan memakannya. Di antaranya yang disebutkan dalam hadis Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata:
إِنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ
“Sesungguhnya Nabi ﷺ melarang dari membunuh empat jenis hewan: semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurod.” [HR. Abu Daud, Al-Irwa’: 2490]
Juga dalam hadis Abdur Rahman bin Utsman radhiyallahu’anhu, beliau berkata:
أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِهَا
“Bahwasannya seorang dokter bertanya kepada Nabi ﷺ tentang katak untuk dijadikan obat, maka Nabi ﷺ melarang dari membunuh katak.” [HR. Abu Daud, Shahihut Targhib: 2991]
Keempat: Hewan yang Tidak Boleh Dibunuh Namun Menyakiti
Seperti semut atau lebah yang menyakiti, hendaklah diusir, ditakut-takuti, dijauhkan dan semisalnya. Kalau terpaksa harus membunuh, maka boleh dibunuh tanpa menyiksa.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم