بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
HUKUM MEMBELI DAN MENJUAL PETASAN (FATWA ULAMA)
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Pertanyaan:
Apa hukum membeli dan menjual petasan?
Jawaban:
الحمد لله رب العالمين وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
Kami berpendapat bahwa membeli dan menjual petasan hukumnya HARAM. Hal itu dikarenakan dua hal:
Karena alasan ini kami berpendapat hukumnya haram. Tidak boleh membelinya dan menjualnya.
***
Sumber: Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Al Utsaimin (http://aloloom.net/vb/showthread.php?t=27295)
Penerjemah: Yulian Purnama
[Artikel Muslim.or.id]
Sumber: http://muslim.or.id/26703-fatwa-ulama-membeli-dan-menjual-petasan.html
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ CAHAYA SEMPURNA DI HARI KIAMAT عن بُريدَة – رضي الله عنه – ، عن…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…