HUKUM MEMAKAN KURAS (BAWANG DAUN), BAWANG PUTIH ATAU BAWANG MERAH DAN DATANG KE MASJID

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#FatwaUlama

HUKUM MEMAKAN KURAS (BAWANG DAUN), BAWANG PUTIH ATAU BAWANG MERAH DAN DATANG KE MASJID

Pertanyaan:

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya: Telah diriwayatkan dalam hadis Shahih, larangan terhadap orang yang makan bawang merah, bawang putih, atau kuras (bawang daun) lalu pergi ke masjid. Apakah dapat ditambahkan pada hal-hal tersebut sesuatu yang memunyai bau busuk dan haram seperti rokok? Dan apakah hal itu berarti bahwa orang yang telah makan hal-hal tersebut diberi kelonggaran untuk meninggalkan sholat berjamaah, sehingga ia tidak berdosa bila meninggalkannya?

Jawaban:

Telah diriwayatkan dari Rasulullah bahwa beliau bersabda:

“Artinya: Barang siapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia sholat di rumahnya” [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 855, Muslim, kitab Al-Masajid 73, 564]

Dan telah diriwayatkan pula dari beliau bahwasanya beliau bersabda:

“Artinya: Sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan apa-apa yang mengganggu manusia” [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 854, Muslim, kitab Al-Masajid 564]

Semua yang beraroma busuk, hukumnya sama dengan hukum bawang putih dan bawang merah, seperti menghisap rokok, juga orang yang ketiaknya bau atau lainnya, yang mengganggu orang lain yang di dekatnya, maka ia dimakruhkan untuk sholat berjamaah, sampai ia mengggunakan sesuatu yang dapat menghilangkan bau tersebut. Yang wajib baginya ialah melakukan hal itu (meghilangkan baunya) semaksimal mungkin, agar ia dapat melakukan sholat berjamaah sesuai yang diwajibkan oleh Allah.

Adapun merokok, maka hal itu HARAM SECARA MUTLAK, wajib untuk ditinggalkan setiap saat, karena bisa membahayakan terhadap agama, badan dan harta. Semoga Allah memerbaiki kondisi kaum Muslimin, dan memberi petunjuk kepada mereka untuk kebaikan.

[Fatawa MuhimmahTataallaqu Bish Shalah, hal. 61-62]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjmah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]

 

Sumber: https://almanhaj.or.id/1511-hukum-memakan-bawang-putih-bawang-merah-sebelum-sholat-berjamaah-di-masjid.html

 

 

Admin Nasihat Sahabat

Artikel Terbaru

TENTANG MUSIK DAN NASYID

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ TENTANG MUSIK DAN NASYID Syaikh Ahmad An-Najmi rahimahullah berkata: إن الأغاني معصية والمصر عليها…

3 hours lalu

KISAH RAJA NAJASYI (ASHHAMAH BIN JABAR) DARI ETIOPIA

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   KISAH RAJA NAJASYI (ASHHAMAH BIN JABAR) DARI ETIOPIA   Najasyi bisa dikatakan tabi’in,…

5 hours lalu

PENGKHIANATAN KONSTITUSI

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   PENGKHIANATAN KONSTITUSI An Najasy adalah putra tunggal Raja Habasyah (Etiopia). Para punggawa kerajaan…

16 hours lalu

APAKAH ALLAH BERBICARA DENGAN HURUF DAN SUARA?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   APAKAH ALLAH BERBICARA DENGAN HURUF DAN SUARA? Pertanyaan: Bagaimana cara menjelaskan kepada orang…

17 hours lalu

SIFAT MURKA BAGI ALLAH

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   SIFAT MURKA BAGI ALLAH   Ahlussunnah meyakini Allah ﷻ memiliki sifat al ghadhab…

22 hours lalu

MENGIMANI SIFAT MURKA ALLAH

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   MENGIMANI SIFAT MURKA ALLAH   Kemuliaan suatu disiplin ilmu sangat erat kaitannya dengan…

23 hours lalu