Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya, Apakah kaum laki-laki diperbolehkan memakai kain sutra? Jika diperbolehkan, maka berapakah ukuran panjang kain sutranya? Kami berharap disebutkan dalilnya. Semoga Allah membalas Syaikh dengan balasan yang baik.
Jawaban:
Kain sutra diaharamkan bagi kaum laki-laki, karena Nabi ﷺ telah mengancam laki-laki yang memakainya di dunia, niscaya tidak akan memakainya kelak di Akhirat. Nabi ﷺ bersabda:
“Emas dan sutra dihalalkan bagi kaum wanita umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya.” [An-Nasa’i, bab Perhiasan (5148), Ahmad (19008 dan 19013)]
Tetapi diperbolehkan memakainya dengan ukuran sepanjangnya SEKITAR EMPAT JARI, atau kain sutra campuran, di mana campurannya lebih banyak daripada kain sutranya. Maka hal itu dibolehkan berdasarkan keterangan yang tertera di dalam As-Sunnah yang berkenaan dengan masalah tersebut. [Muslim, bab Pakaian (12,13,14 dan 2069)]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah, Ahmad Syaikhu, Muhammad Iqbal, Penerbit Darul Haq]