Bagaimana hukumnya memakan katak dan hukum jual belinya?
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Hukum Makan Katak
Pendapat yang kuat, katak TERLARANG untuk dimakan. Hal ini berdasarkan hadis dari Abdurrahman bin Utsman radhiallallahu ‘anhu:
ذكر طبيب عند رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم دواء وذكر الضفدع يجعل فيه فنهى رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم عن قتل الضفدع
Ada seorang dokter yang menjelaskan tentang suatu penyakit di dekat Nabi ﷺ. Dokter itu menjelaskan bahwa katak bisa dijadikan obat untuk penyakit itu. Ternyata Nabi ﷺ melarang membunuh katak. [HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Syu’aib Al-Arnauth]
Dalam riwayat yang lain, dari Sahl bin Sa’d As-Sa’idi:
أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن خمسة: “النملة، والنحلة، والضفدع والصرد والهدهد
Bahwa Nabi ﷺ melarang membunuh lima hal: Semut, lebah, katak, burung suradi, dan burung hudhud. [HR. Baihaqi]
Sebagian ulama menetapkan kaidah: “Setiap binatang yang dilarang untuk dibunuh, maka haram untuk dikonsumsi.” Karena tidak ada cara yang sesuai syariat untuk memakan binatang, kecuali dengan menyembelihnya. Sementara kita tidak mungkin menyembelih yang dilarang untuk dibunuh.
Ketika menjelaskan hadis dari Abdurrahman bin Utsman, As-Syaukani menyatakan:
Hadis ini dalil HARAMNYA memakan katak, setelah kita menerima kaidah, bahwa larang membunuh berkonsekuensi haram untuk dimakan. [Nailul Authar, 8:143]
Setelah kita menyimpulkan KATAK HUKUMNYA HARAM dikonsumsi, konsekuensi selanjutnya adalah haram untuk diperjual-belikan, sebagaimana dinyatakan dalam hadis:
“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia akan mengharamkan hasil penjualan barang itu.” [HR. Ahmad dan Abu Dawud]
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)