HUKUM MAKAN DAN MINUM KETIKA MENDENGAR AZAN SUBUH PADA WAKTU RAMADAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ 

#SifatPuasaNabi, #FatwaUlama

HUKUM MAKAN DAN MINUM KETIKA MENDENGAR AZAN SUBUH PADA WAKTU RAMADAN

Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya: Ada orang yang mendengar azan Subuh, tapi dia tetap makan dan minum. Bagaimana hukum puasanya?

Jawaban:
Seorang Mukmin wajib menahan dirinya dari hal-hal yang membatalkan puasa (makan, minum dan lain-lain) apabila fajar benar-benar telah terbit. Terutama apabila puasa tersebut hukumnya wajib seperti puasa Ramadan, puasa nadzar dan puasa kifarat. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

Artinya: Makan dan minumlah kalian sampai terlihat jelas oleh kalian garis putih dari garis hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa kalian sampai malam (Maghrib). [Al-Baqarah : 187]

Apabila seseorang mendengar azan dan dia yakin azannya tersebut berpatokan terbitnya fajar (masuk waktu), maka dia wajib menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa. Tapi apabila azan tersebut dikumandangkan sebelum terbit fajar, kita masih boleh makan dan minum, sampai fajar benar-benar terbit.

Apabila kita tidak tahu apakah itu azan sebelum terbit fajar atau setelahnya, maka lebih baik kita berhati-hati dan menahan diri dari makan dan minum. Tidak mengapa kalau menghabiskan makan dan minum ketika sudah terdengar azan, karena dia tidak tahu terbitnya fajar.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa apabila kita tinggal di dalam kota yang penuh dengan cahaya lampu listrik, kita tidak bisa melihat terbitnya fajar dengan mata kita. Oleh karena itu kita harus berhati-hati dengan cara memerhatikan azan dan melihat kalender yang disitu terdapat jadwal waktu terbit fajar. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

Artinya: Tinggalkan sesuatu yang meragukanmu dan kerjakanlah sesuatu yang tidak meragukan. [Hadis Riwayat Tirmidzi 2442 dan An-Nasaa’i 5615]

Beliau ﷺ juga bersabda:

Artinya:
Barang siapa yang menjauhi perkara syubhat (yang meragukan), berarti dia telah memelihara agama dan kehormatannya. [Hadis Riwayat Bukhari 50]

Dan Allah subhanahu wa ta’ala Maha Penolong.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah. Penerbit At-Tibyan Solo]

 

Sumber: https://almanhaj.or.id/1612-makan-dan-minum-ketika-mendengar-adzan-subuh-pada-bulan-ramadhan.html

 

Admin Nasihat Sahabat

Artikel Terbaru

DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…

3 months lalu

BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…

3 months lalu

BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…

3 months lalu

LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…

3 months lalu

KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…

3 months lalu

SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH? Asalnya, Safar Wanita…

4 months lalu