بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
HUKUM DAN TEMPAT SALAT DUA RAKAAT THAWAF
 
Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya, apakah salat dua rakaat thawaf di belakang Maqam Ibrahim merupakan keharusan bagi setiap orang yang thawaf? Dan apa hukum orang yang lupa melakukannya?
 
Jawaban:
Salat dua rakaat setelah thawaf TIDAK HARUS dilakukan di belakang Maqam Ibrahim, tapi dapat dilakukan di tempat mana saja di Masjidil Haram. Bagi orang yang lupa melakukannya, maka tidak berdosa karenanya, sebab salat dua rakaat setelah thawaf hukumnya sunnah, dan bukan wajib.
 
 
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal. 165-170, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]
 
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: http://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat