HUKUM DAN TATA CARA MENGURUS JENAZAH MENURUT ALQURAN DAN SUNNAH (TAUTAN e-BOOK)
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
HUKUM DAN TATA CARA MENGURUS JENAZAH MENURUT ALQURAN DAN SUNNAH (TAUTAN e-BOOK)
Ditulis oleh: Syaikh Muhammad Nasirudddin Al-Albaniy Rahimahullah
Di antara hak orang yang sakit atas saudaranya yang Muslim ialah menienguknya dan menyampaikan kegembiraan kepadanya. Jika keadaannya semakin kritis, maka orang-orang yang menjenguk dapat mengingatkannya untuk bertobat, melunasi utang, dan memberi wasiat. Dia dapat melakukannya dengan lemah lembut, tidak membuatnya merasa ketakutan karena telah dekat ajalnya. Orang yang sakit pun harus tegar keluar dari kezaliman, memohon ampunan dari berbagai kedurhakaan, dan berbaik sangka kepada Allah.
Jika ajalnya sudah dekat, disunnahkan kepada orang yang hadir di dekatnya untuk membimbingnya mengucapkan لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ secara perlahan, dan menghadapkannya ke arah Kiblat. Jika sudah meninggal, hendaklah kedua matanya dipejamkan, sendi-sendinya dilemaskan, serta memercepat pengurusannya, selagi tidak ada kemaslahatan untuk menundanya.
Pada saat-saat itulah lslam, melalui petunjuk Rasulullah ﷺ, telah menentukan hukum-hukum yang berkaitan dengannya, seperti tata cara memandikan, mengafani, menyalati, dan mengubur, serta mengurusi hal-hal yang berkaitan dengannya. Bahkan lslam
juga telah mengatur ketentuan yang wajib dikerjakan oleh orang yang sedang sakit, hingga ajal datang, ketentuan bagi kerabat orang yang meninggal, takziyah, serta ziarah kubur.
Untuk memudahkan kaum Muslimin yang ingin merujuk kepada panduan yang benar tentang cara mengurus jenazah, sehingga memeroleh penjelasan yang rajih tentang permasalahan tersebut, maka Alhamdulillah, dengan izin Allah taala, kami dapat menerbitkan sebuah risalah terbaru dan lengkap yang mengupas
tentang pengurusan jenazah, yang berjudul “Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut Alquran dan as-Sunnah.” Risalah ini kami terjemahkan dari kitab Ahkaam al-Janaa-iz wa Bida’uha, karya ulama besar lmam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.