Fikih dan Muamalah

HUKUM BEKERJA DI PERUSAHAAN YANG BEKERJASAMA DENGAN BANK RIBAWI

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

HUKUM BEKERJA DI PERUSAHAAN YANG BEKERJASAMA DENGAN BANK RIBAWI
Ada pertanyaan yang ditujukan ke Syaikh Ibnu Baz (terjemahnya):
“Saya seorang bendahara atau bagian keuangan suatu perusahaan. Perusahaan tersebut terpaksa berutang secara riba kepada bank. Sampai kepadaku Surat Akad utang sebagai penetapan atas utang perusahaan. Artinya, apakah aku dianggap berdosa jika aku membuat Akad utang tanpa mengesahkannya?
Beliau rahimahullah menjawab:
“Tidak boleh tolong menolong dalam transaksi riba di perusahaan tersebut, karena Rasulullah ﷺ melaknat pemakan , orang yang mengutangi, penulis akad dan dua saksi riba. Rasulullah ﷺ bersabda: “Mereka sama” (hukumnya. pen) [HR. Muslim]
Dan dalam Alquran disebutkan:
“Jangan kalian tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran.” [QS. Al-Maidah:2]
[Majmu’ fatawa Ibnu Baz juz.19 hal.190]
Syaikh Utsaimin ditanya oleh pegawai yang perusahaannya bermuamalah dengan bank konvensional,
Beliau rahimahullahberkata:
Apabila Anda sekarang tidak menulis riba dan tidak menjadi saksi atasnya, tidak mengambil riba dan tidak menyerahkannya, maka aku berpandangan tidak apa-apa (bekerja di perusahaan yang bermuamalah dengan riba. pen) selama jenis pekerjaan Anda untuk perusahaan baik. Dosa perusahaan ditanggung oleh perusahaan itu sendiri.
Beliau kemudian menyebutkan alasan pembolehan bekerja di tempat tersebut:
– Pertama: Perusahaan ini tidak didirikan untuk riba.
– Kedua: Anda tidak bersentuhan langsung dengan riba, baik itu dengan tulisan, persaksian, atau bantuan. Pekerjaan Anda terpisah dengan riba. (http://islamqa.info/ar/ref/129663)
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: nasihatsahabatcom@gmail.com
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
riba,bank konvensional,hukum bekerja di perusahaan kerjasama dengan bank ribawi,bank ribawi,hukum riba
Baca juga:
Admin Nasihat Sahabat

Artikel Terbaru

BAGAIMANA WAHYU SAMPAI KEPADA RASULULLAH?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BAGAIMANA WAHYU SAMPAI KEPADA RASULULLAH?   Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah,…

1 hour lalu

SELAMATKAN SAUDARAMU DARI PENGHINAAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   SELAMATKAN SAUDARAMU DARI PENGHINAAN Jangan membeberkan kesalahan orang lain. Ingatlah, bahwa Allah telah…

2 hours lalu

KUPAS TENTANG TAWASSUL & MEMINTA SYAFAAT

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   KUPAS TENTANG TAWASSUL & MEMINTA SYAFAAT Sumber: Penuntut Ilmu Syari Tautan Video: https://youtu.be/8HCQimgmj44…

1 day lalu

DI ANTARA SELAWAT YANG DIANJURKAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   DI ANTARA SELAWAT YANG DIANJURKAN Di antara selawat yang dianjurkan yang dapat kita…

2 days lalu

ENAM KEMULIAAN DI SISI ALLAH UNTUK PARA SYUHADA

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   ENAM KEMULIAAN DI SISI ALLAH UNTUK PARA SYUHADA   Para syuhada diberikan enam…

2 days lalu

SEBAIK-BAIK TEMAN SETIA

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   SEBAIK-BAIK TEMAN SETIA "Sebaik-baik teman adalah teman yang setia menemani di dunia hingga…

4 days lalu