Hukum Anak Kecil Menjadi Imam Sholat Jamaah
Bolehkah Anak Kecil jadi Imam Sholat Jamaah? Ada dua pendapat ulama dalam hal ini. Mayoritas ulama tidak membolehkan, sementara Imam As-Syafii membolehkan. Inilah pendapat yang kuat.
Pertanyaan:
bolehkah anak kecil menjadi Imam ketika sholat jamaah, di mana makmumnya orang yang sudah dewasa? Anak kecil tersebut memunyai bacaan dan halafan Alquran bagus dibanding jamaah lainnya.
Jawaban:
Pertama, batas jenjang usia anak dalam Islam ada dua:
1. Batas Tamyiz
Anak yang telah mencapai usia Tamyiz disebut Mumayyiz. Di antara ciri anak yang Mumayyiz: Dia bisa membedakan antara yang baik dan yang tidak baik, dia sudah merasa malu ketika tidak menutup aurat, dia mengerti sholat harus serius, dst. yang menunjukkan fungsi akalnya normal. Umumnya, seorang anak menjadi Mumayyiz ketika berusia 7 tahun.
2. Batas baligh
Batas di mana seorang anak telah dianggap dewasa oleh syariat, dan berkewajiban untuk melaksanakan beban syariat. Tidak ada batas usia baku untuk baligh, karena batas baligh kembali pada ciri fisik. Untuk laki-laki: telah mimpi basah, dan untuk wanita: telah mengalami haid. Untuk laki-laki, umumnya di usia 15 tahun.
(Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 7/157 – 160)
Kedua, fokus pembahasan kita adalah hukum anak Mumayyiz menjadi imam sholat jamaah, sementara makmumnya orang yang sudah baligh.
Para ulama membedakan antara sholat wajib dan sholat sunah. Berikut rincian yang disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah:
Mayoritas ulama (Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambali) berpendapat bahwa di antara syarat sah menjadi imam untuk sholat wajib, imam harus sudah baligh. Karena itu, anak Mumayyiz tidak bisa menjadi imam bagi makmumyang sudah baligh.
Untuk sholat sunah, seperti sholat Taraweh, atau sholat Gerhana, mayoritas ulama (Malikiyah, Syafiiyah, Hambali, dan sebagian Hanafiyah) membolehkan seorang anak Mumayyiz untuk menjadi imam bagi orang yang sudah baligh.
Pendapat yang kuat dalam madzhab Hanafiyah, anak Mumayyiz tidak boleh jadi imam bagi orang baligh secara mutlak, baik dalam sholat wajib maupun sholat sunah.
Sementara Syafiiyah berpendapat, anak Mumayyiz boleh menjadi imam bagi orang baligh, baik dalam sholat wajib maupun sholat sunah. Terutama ketika anak Mumayyiz ini lebih banyak hafalan Alqurannya, dan lebih bagus gerakan sholatnya dibandingkan jamaahnya yang sudah baligh.
Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan:
إِلَى صِحَّة إِمَامَة الصَّبِيّ ذَهَبَ الْحَسَن الْبَصْرِيّ وَالشَّافِعِيّ وَإِسْحَاق , وَكَرِهَهَا مَالِك وَالثَّوْرَيْ , وَعَنْ أَبِي حَنِيفَة وَأَحْمَد رِوَايَتَانِ ، وَالْمَشْهُور عَنْهُمَا الْإِجْزَاء فِي النَّوَافِل دُونَ الْفَرَائِض
Tentang keabsahan anak kecil (Mumayyiz) yang menjadi imam merupakan pendapat Hasan Al-Bashri, As-Syafii, dan Ishaq bin Rahuyah. Sementara Imam Malik dan Ats-Tsauri melarangnya. Sementara ada dua riwayat keterangan dari Abu Hanifah dan Imam Ahmad.
Pendapat yang masyhur dari dua ulama ini (Abu Hanifah dan Imam Ahmad), anak kecil sah jadi imam untuk sholat sunah dan bukan sholat wajib (Fathul Bari, 2/186).
Pendapat Terpilih
Pendapat yang rajih (lebih kuat) dalam hal ini adalah pendapat Imam As-Syafii, bahwa TIDAK dipersyaratkan imam sholat harus sudah baligh. Anak kecil yang sudah Tamyiz, memahami cara sholat yang benar, bisa jadi imam bagi makmum yang sudah baligh.
Dalil mengenai hal ini adalah hadis dari Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan:
كُنَّا بِحَاضِرٍ يَمُرُّ بِنَا النَّاسُ إِذَا أَتَوُا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانُوا إِذَا رَجَعُوا مَرُّوا بِنَا، فَأَخْبَرُونَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: كَذَا وَكَذَا وَكُنْتُ غُلَامًا حَافِظًا فَحَفِظْتُ مِنْ ذَلِكَ قُرْآنًا كَثِيرًا فَانْطَلَقَ أَبِي وَافِدًا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَفَرٍ مِنْ قَوْمِهِ فَعَلَّمَهُمُ الصَّلَاةَ، فَقَالَ: «يَؤُمُّكُمْ أَقْرَؤُكُمْ» وَكُنْتُ أَقْرَأَهُمْ لِمَا كُنْتُ أَحْفَظُ فَقَدَّمُونِي فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَعَلَيَّ بُرْدَةٌ لِي صَغِيرَةٌ صَفْرَاءُ…، فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ أَوْ ثَمَانِ سِنِينَ
Kami tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah. Sepulang mereka dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian dan demikian. Ketika itu saya adalah seorang anak yang cepat menghafal, sehingga aku bisa menghafal banyak ayat Alquran dari para sahabat yang lewat. Sampai akhirnya ayahku datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama masyarakatnya, dan beliau mengajari mereka tata cara sholat. Beliau bersabda: “Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan Alqurannya.” Sementara Aku (Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal. Sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam. Aku pun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang berwarna kuning… Aku mengimami mereka ketika aku berusia 7 tahun atau 8 tahun. (HR. Bukhari 4302 dan Abu Daud 585).
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembinawww.KonsultasiSyariah.com)
https://konsultasisyariah.com/18271-hukum-anak-kecil-menjadi-imam-sholat-jamaah.html
Leave A Comment