“Perempuan mana pun yang mengenakan wewangian, lalu melewati sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai, maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” [HR. Tirmidzi no.2786 dan lain-lain. Kata Al Albani rahimahullah dalam Ghayatul Maram no.84, Sahih]
“Perempuan yang memakai minyak wangi lalu pergi ke masjid agar tercium baunya, maka tidak diterima salatnya, sehingga ia mandi sebagaimana mandi junub.” [HR. Abu Dawud no.4174 dan lain-lain. Kata Al Albani rahimahullah dalam Sahih Jami’us Shaghir no.2703, Sahih]
Jika memakai parfum yang menyengat baunya bagi seorang wanita akan menyebabkan salat tidak diterima, maka bagaimanakah lagi wanita yang memakai parfum yang menyengat baunya saat kondangan atau ke pasar ?! Allahul musta’an.
Terkait perintah mandi seperti mandi janabat menurut ulama, jika parfumnya diseluruh tubuhnya. Tetapi jika hanya pada sebagian tubuh tertentu saja, maka cukup menghilangkan yang ada pada bagian tubuh tertentu tersebut.
Adapun jika parfum yang digunakan saat keluar rumah itu hanya sekadar menghilangkan bau badan dan aromanya tidak menyebar, maka dimaafkan. Untuk parfum yang digunakan hanya di hadapan suaminya atau mahramnya, maka wanita bebas sewangi ap apun. [Lihat keterangan Al-Munawi rahimahullah dalam Syarhus Samaa’il II:5]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم