بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#Nasihat_Ulama

HALALKAH PENGHASILAN MEMBANTU MERAYAKAN NATAL?

Pertanyaan:

Apakah penghasilan saya ini termasuk syubhat ataukah tidak halal? Saya seorang pedagang di pasar yang memunyai usaha penggilingan gula halus dengan penggilingan beras. Yang menjadi pertanyaan, apakah saya boleh menggiling gula dan beras milik orang-orang Nasrani yang diperuntukkan membuat kue, saat mereka akan merayakan Natal?

Jawaban.

Peringatan Natal dan semisalnya adalah simbol dan syiar kekufuran. Karenanya seorang Muslim tidak boleh membantunya.

Allah berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan takwa, jangan tolong-menolong dalam dosa dan maksiat. [al-Maidah/5:2]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan: “Adapun menjual kebutuhan perayaan orang kafir seperti makanan, pakaian, wewangian dan yang lain, atau menghadiahkannya kepada mereka, di dalamnya terdapat bentuk pertolongan kepada mereka dalam melaksanakan perayaan yang diharamkan.”

Ibnu Habib al-Maliki rahimahullah berkata:“Tidak halal bagi kaum Muslimin untuk menjual kepada orang Nasrani kebutuhan perayaan mereka seperti daging, lauk, pakaian, meminjamkan kendaraan. Tidak boleh membantu mereka dalam hal ini, karena itu termasuk pengagungan syirik dan membantu kekufuran mereka.” [Lihat Iqtidha’ ash-Shirath al-Mustaqim, 2/526; al-Fatawa al-Kubra, 2/489; dan Ahkam Ahli Dzimmah, 3/125].

Menggilingkan gula dan beras mirip dengan menjual barang-barang di atas. Anda boleh menggilingkan barang kebutuhan mereka sehari-hari. Namun jika diyakini bahwa gula atau beras yang digiling akan dipakai untuk perayaan Natal, Anda tidak boleh untuk membantu mereka [HR ad-Daraquthni, 3/7 dan Ibnu Hibban, no. 4. 938; ditegaskan keshahihannya oleh al-Albani dan Syu’aib al-Arna`uth].

Mengenai uang yang diperoleh dari penggilingan kebutuhan Natal ini, Rasulullah ﷺ   bersabda:

إِنَّ اللهَ إِذا حَرَّم شَيْئاً حَرَّم ثَمَنَهُ

Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, Allah mengharamkan uangnya.

Jadi, tidak boleh menggilingkan barang kebutuhan Natal mereka. Jika hal itu sudah terjadi pada masa lalu dalam keadaan kita sudah mengetahui hukumnya, Anda harus membersihkan harta Anda dari uang tersebut. Dan jika hal itu telah dilakukan dalam keadaan tidak mengetahui hukum, maka Anda cukup bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla , dan harta yang telah diperoleh boleh dipakai [Lihat Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 14/32 no. 12.240 dan 14/484 no. 18.909]

Wallahu A’lam.

 

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVI/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

 

Sumber: https://almanhaj.or.id/3296-halalkah-penghasilan-membantu-merayakan-natal.html