Satu hal yang sangat mengherankan, banyak kaum Muslimin yang melarang anaknya untuk menikah dengan saudara sepupu, dengan alas an, bahwa itu terlarang secara agama. Ini adalah alasan yang tidak benar, karena agama menghalalkan untuk menikahi saudara sepupu. Di sisi lain, umat sebelum kita Yahudi dan Nasrani, memiliki keyakinan yang menyimpang dalam masalah pernikahan.
Disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya:
”Orang Nasrani meyakini, bahwa antar-keluarga tidak boleh ada hubungan pernikahan, kecuali jika sudah melewati keturunan ketujuh atau lebih. Sedangkan orang Yahudi membolehkan seorang lelaki menikahi keponakannya. Sementara syariat Islam datang dengan membawa ajaran pertengahan. Tidak berlebih-lebihan seperti orang Nasrani yang melarang pernikahan di antara keluarga, dan sebaliknya tidak terlalu lancang seperti orang Yahudi, yang membolehkan seseorang menikahi keponakannya.” [Lihat Tafsir al-Qur’anul Adzim, 6/442]
Sesungguhnya Allah mengharamkan kita untuk menikahi wanita yang memiliki hubungan mahram dengan kita. Hal ini Allah tegaskan dalam firman-Nya di Surat an-Nisa ayat 23. Pada ayat tersebut Allah menyebutkan beberapa wanita yang tidak boleh dinikahi oleh lelaki, karena status mereka sebagai mahram.
Terkait masalah ini, saudara sepupu BUKANLAH mahram. Karena Allah menghalalkan untuk menikahi saudara sepupu, sebagaimana yang Allah tegaskan dalam firman-Nya:
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya, dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu. Dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” [QS. Al-Ahzab: 50]