FATWA ULAMA: APA HUKUM RUQYAH MASSAL?
Fatwa Syaikh Shalih bin Abdillah Al ‘Ushaimi
Pertanyaan:
Apa hukum ruqyah massal? Yaitu peruqyah membacakan dzikir-dzikir ruqyah kepada banyak orang dalam satu waktu.
Jawaban:
Ini dibolehkan. Jika di antara kita ada yang ingin meruqyah beberapa orang, dengan dzikir-dzikir ruqyah atau dengan meniupkan dzikir-dzikir kepada mereka, ini dibolehkan. Misalnya ada tiga atau empat orang, lalu peruqyah membacakan Al Qur’an atau meniupkan dzikir-dzikir yang shahih kepada mereka, ini dibolehkan.
Sumber: http://www.youtube.com/watch?v=AYCrUBQNGAE
—
Penerjemah: Yulian Purnama
https://muslim.or.id/21795-fatwa-ulama-apa-hukum-ruqyah-massal.html
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH? Asalnya, Safar Wanita…