بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
DUA KAIDAH AGUNG YANG MEMBATASI BERBAKTI KEPADA ORANG TUA
Berbakti kepada orang tua haruslah mengindahkan dua kaidah syariyyah yang agung berikut ini:
Kaidah Pertama:
حب الله و رسوله أعظم
“Cinta kepada Allah dan Rasul-Nya itu yang paling besar (dari yang lain).”
Betapapun cinta kita kepada orang tua, betapapun besarnya bakti kita kepada orang tua, TIDAK BOLEH melebihi cinta dan ketaatan kita kepada Allah dan Rasul-Nya. Cinta dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya harus lebih besar dari yang lain. Sehingga tidak boleh kita dalam berbakti kepada orang tua, malah melakukan hal-hal yang dimurkai oleh Allah dan Rasul-Nya. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi ﷺ bersabda:
ولا يُؤمِنُ أحَدُكم حتى أكونَ أحَبَّ إليه من وَلَدِهِ، ووَالِدِهِ والنَّاسِ أجْمعينَ
“Tidak beriman salah seorang di antara kalian, hingga aku (Rasulullah) menjadi yang paling dicintainya daripada anaknya, orang tuanya, dan seluruh manusia.” [HR. Bukhari no. 15, Muslim no. 44]
Nabi ﷺ bersabda:
ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلاَوَةَ اْلإِيْمَانِ، مَنْ كَانَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ للهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُوْدَ فِي الْكُفْرِ بَعْدَ أَنْ أَنْقَذَهُ اللهُ مِنْهُ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ.
“Ada tiga perkara, yang apabila perkara tersebut ada pada seseorang, maka ia akan mendapatkan manisnya (lezatnya) iman, yaitu:
(a) Hendaknya Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya,
(b) Apabila ia mencintai seseorang, ia hanya mencintainya karena Allah,
(c) Ia tidak suka untuk kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya, sebagaimana ia tidak mau untuk dilemparkan ke dalam api.” [HR Al-Bukhory, 16; Muslim, 43]
Kaidah Kedua:
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang makruf.”
Maka taat kepada orang tua itu tidak mutlak dalam segala perkara dan setiap keadaan. Ketaatan kepada orang tua hanya dalam perkara yang makruf.
Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
”Tidak ada ketaatan di dalam maksiat. Taat itu hanya dalam perkara yang makruf.” [HR Bukhari, no. 7257; Muslim, no. 1840]
Perkara yang makruf didefinisikan oleh As Sa’di:
المعروف: الإحسان والطاعة، وكل ما عرف في الشرع والعقل حسنه
“Al makruf artinya perbuatan kebaikan dan perbuatan ketaatan, dan semua yang diketahui baiknya oleh syariat dan oleh akal sehat.” [Tafsir As Sa’di, 1/194-196]
Maka jika orang tua memerintahkan perkara yang membahayakan diri orang tua, atau membahayakan diri sang anak, atau bukan perkara yang dianggap bagus oleh akal sehat, perkara yang memalukan, perkara yang menjatuhkan wibawa, dan semisalnya, ketika itu tidak wajib taat kepada orang tua.
Dinukil dari: https://muslim.or.id/47359-berikut-ini-bukan-durhaka-kepada-orang-tua.html
══════
Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat! Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 405 133 434 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: nasihatsahabatcom@gmail.com
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH? Asalnya, Safar Wanita…