“Jika salah seorang di antara kalian diundang menghadiri acara walimah, maka datangilah.” [HR. Bukhari no. 5173]
Bahkan orang yang sedang berpuasa pun tetap wajib memenuhi undangan walimah tersebut:
إذا دعي أحدكم إلى طعام فليجب، فإن كان مفطراً فليطعم، وإن كان صائماً فليصل. يعني: الدعاء
“Bila salah seorang di antara kalian diundang menghadiri jamuan makan, hendaklah ia memenuhi undangan tersebut. Jika ia tidak sedang berpuasa, maka hendaklah ia ikut makan. Dan jika ia sedang berpuasa, hendaknya ia mendoakan’” [HR. Muslim no. 1431]
Sejatinya, ada beberapa lafal doa yang dianjurkan untuk dibaca dalam hal ini. Di antara doa yang sudah masyhur di telinga kita ialah doa yang terdapat pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Doa tersebut ialah:
BAROKALLAAHU LAKA WA BORAKA ‘ALAYKA WA JAMA’A BAYNA KUMA FII KHOYR
Artinya:
“Semoga Allah memberkahimu di waktu bahagia dan memberkahimu di waktu susah. Serta semoga Allah memersatukan kalian berdua dalam kebaikan.” [HR. Abu Dawud no. 2130]
Penulis: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc hafizhahullah