Di dalam hadis disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Apakah memberatkan salah seorang di antara kalian untuk melakukan seribu kebaikan dalam sehari?”
Kemudian salah seorang yang ada di dalam majelis bertanya: “Bagaimana caranya salah seorang di antara kami mampu melakukan seribu kebaikan dalam sehari?”
Rasulullah ﷺ menjawab: “Seseorang bertasbih seratus kali, niscaya akan dicatat baginya seribu kebaikan, atau dihapus darinya seribu kesalahan.” [Shahih Muslim Kitab: adz-Dzikr wa ad-Du’a wa at-Taubah wa al-Istighfar no. 2698; Sunan at-Tirmidzi Kitab: ad-Da’awaat no. 3463; dan Musnad Ahmad bin Hambal 1/185]
Apakah maksud dari hadis tersebut “Seseorang bertasbih sebanyak seratus kali” adalah dengan seseorang bertasbih sebagaimana tata cara tasbih ketika berzikir seusai salat sebanyak tiga puluh tiga kali, namun dia menambahnya sampai genap seratus? Yakni dengan tata cara yang sama? Sebab satu jari bisa digunakan untuk menghitung tiga kali tasbih. Mohon bimbingannya. Barakallahufiikum